Education Friendly rumah_pendidikan
Find information about the Ministry of Education and Culture, organizational structure, and regulations.
Profile Information of Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Public Information of Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Find news, press releases, announcements, and official documentation from Kemendikdasmen
General Information
Home
Button Icon
Button Icon
PPID
Button Icon Home
Button Icon Profile
Find information about the Ministry of Education and Culture, organizational structure, and regulations.
Button Icon
Button Icon
Button Icon
Button Icon Profiles of Officials
Button Icon Publication
Find news, press releases, announcements, and official documentation from Kemendikdasmen
Button Icon PPID
Panduan Pendidikan Kebencanaan dan Juknis Pembelajaran di Satpen Terdampak Bencana Diterbitkan
Panduan Pendidikan Kebencanaan dan Juknis Pembelajaran di Satpen Terdampak Bencana Diterbitkan

Published on: 1 Maret 2026

Share:

Press Release Image

Jakarta, 1 Maret 2026 – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) secara resmi meluncurkan Panduan Pendidikan Kebencanaan serta Petunjuk Teknis (Juknis) Pembelajaran di Satuan Pendidikan Terdampak Bencana pada Jumat (27/2). Langkah strategis ini diambil untuk memastikan hak belajar murid tetap terpenuhi sekaligus membangun budaya siaga bencana di lingkungan sekolah di seluruh Indonesia. Seluruh dokumen Panduan Pendidikan Kebencanaan dan Juknis Pembelajaran ini dapat diunduh secara gratis melalui laman resmi: kurikulum.kemendikdasmen.go.id.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menekankan bahwa Indonesia merupakan negara yang rawan bencana, mulai dari gempa bumi, banjir, hingga erupsi gunung berapi. "Kita perlu melakukan kesiapsiagaan tidak hanya di tingkat pemerintahan, tetapi juga di satuan pendidikan agar mampu melakukan mitigasi, bertahan, dan melakukan pemulihan pasca-bencana," ujarnya pada kesempatan berbeda. 

Lebih lanjut dalam penjelasannya, Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Laksmi Dewi terkait kondisi bencana, satuan pendidikan diberikan fleksibilitas penuh untuk menyesuaikan kurikulum secara mandiri. Poin-poin utama dalam Juknis tersebut adalah Prioritas Materi di mana sekolah tidak diwajibkan menuntaskan seluruh capaian pembelajaran. Fokus utama diarahkan pada dukungan psikososial, keselamatan diri, mitigasi bencana, serta literasi dan numerasi esensial.

Kemudian, Asesmen Fleksibel di mana penilaian hasil belajar dapat dilakukan dengan cara yang sederhana, seperti portofolio atau penugasan, tanpa harus mengadakan ujian tertulis yang kaku di akhir semester. Lalu, Metode Adaptif yakni pembelajaran dapat dilaksanakan melalui tatap muka terbatas atau pembelajaran mandiri sesuai kondisi sarana yang tersedia di daerah terdampak.

Perwakilan Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), Jamjam Muzaki, menjelaskan pentingnya pemahaman risiko berdasarkan data. “Saat ini, lebih dari 50 persen satuan pendidikan di Indonesia terpapar lebih dari satu ancaman bencana. Kemendikdasmen menargetkan pada tahun 2029, sebanyak 80 persen Pemerintah Daerah (Pemda) telah memiliki regulasi SPAB dan 75 persen siswa teredukasi menjadi siswa siaga bencana,” ujarnya. 

Kemendikdasmen mengajak seluruh eleman mulai dari dinas pendidikan, kepala sekolah, dan guru, untuk mulai mengintegrasikan pendidikan kebencanaan ke dalam kurikulum baik secara intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.

Sementara itu, dari perspektif psikologis, perwakilan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), Mukhtar, menekankan pentingnya dukungan psikososial untuk menormalisasi emosi murid dan guru pascatrauma sebagai fondasi pemulihan mental. “Sekolah diharapkan menjadi ruang aman yang menyediakan teknik stabilisasi, seperti latihan pernapasan dan regulasi diri, guna menjaga keberfungsian kognitif dan sosial warga sekolah di tengah situasi sulit,” terang dia.*** (Penulis & Dokumentasi: Tim BSKAP/Editor: Denty A., Seno H.)

 


Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
 
Laman: kemendikdasmen.go.id
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook:  facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemendikdasmen.go.id
Siaran Pers Kemendikdasmen: kemendikdasmen.go.id/pencarian/siaran-pers
 
#PendidikanBermutuuntukSemua
#KemendikdasmenRamah

Source: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah  Nomor:  173/sipers/A6/III/2026

Writer: Kontributor BKHM

Editor: Denty Anugrahmawaty

Content Ownership PaudDikdasmen Content Ownership Pendidikan Vokasi Content Ownership BKPDM Content Ownership Guru Sekolah Kejuruan Content Ownership Sekolah Kejuruan Content Ownership Dinas Pendidikan Content Ownership Ruang Murid Content Ownership Ruang GTK Content Ownership Ruang Sekolah Content Ownership Ruang Orang Tua Content Ownership Ruang Pemerintah Content Ownership Ruang Mitra Content Ownership Ruang Publik Content Ownership GTK Content Ownership Itjen Content Ownership Vokasi Content Ownership Murid Kejuruan Content Ownership Guru PAUD Content Ownership Sekolah Dikdasmen Content Ownership Murid PAUD Content Ownership Murid Dikdasmen Content Ownership Mitra Dikdasmen Content Ownership Orang Tua Content Ownership Wajib Belajar 13 Tahun dan Pemerataan Kesempatan Pendidikan Content Ownership Peningkatan Kualifikasi, Kompetensi, dan Kesejahteraan Guru Content Ownership Penguatan Pendidikan Unggul, Literasi, Numerasi dan Sains Teknologi Content Ownership Pemenuhan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Related Press Release
Related Content Images
Kemendikdasmen Pastikan Pembelajaran Tetap Berjalan bagi Satuan Pendidikan Terdampak Bencana di NTT

Content Ownership PaudDikdasmen Content Ownership Dinas Pendidikan Content Ownership Ruang Murid Content Ownership Ruang GTK Content Ownership Ruang Sekolah Content Ownership Ruang Orang Tua Content Ownership Ruang Pemerintah Content Ownership Ruang Mitra Content Ownership Ruang Publik Content Ownership Sekjen Content Ownership Guru Dikdasmen Content Ownership Sekolah Dikdasmen Content Ownership Murid Dikdasmen Content Ownership Orang Tua Content Ownership Strengthening Character Education Content Ownership Wajib Belajar 13 Tahun dan Pemerataan Kesempatan Pendidikan

Published on : 19/08/2026

Related Content Images
O2SN 2026, Merayakan Talenta dan Semangat Sportivitas Murid

Content Ownership PaudDikdasmen Content Ownership Dinas Pendidikan Content Ownership Ruang Murid Content Ownership Ruang Sekolah Content Ownership Ruang Orang Tua Content Ownership Ruang Pemerintah Content Ownership Ruang Publik Content Ownership Sekolah Dikdasmen Content Ownership Murid Dikdasmen Content Ownership Orang Tua Content Ownership Strengthening Character Education Content Ownership Penguatan Pendidikan Unggul, Literasi, Numerasi dan Sains Teknologi

Published on : 18/08/2026

Related Content Images
Wajah Pendidikan Bermutu dari Timur Indonesia, Murid ADEM Kibarkan Merah Putih di Kemendikasmen

Content Ownership PaudDikdasmen Content Ownership Dinas Pendidikan Content Ownership Ruang Murid Content Ownership Ruang Pemerintah Content Ownership Ruang Mitra Content Ownership Ruang Publik Content Ownership Murid Dikdasmen Content Ownership Mitra Dikdasmen Content Ownership Strengthening Character Education

Published on : 18/08/2026