Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Sosial Republik Indonesia nomor S-816/MS/PB.06.00/10/2025 tanggal 31 Oktober 2025 tentang Penyampaian Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.