pendidikan_untuk semua Ramah rumah_pendidikan
Temukan informasi tentang Kemendikdasmen, struktur organisasi, dan regulasi
Informasi Profil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Informasi Publik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Temukan kabar, siaran pers, pengumuman, dan dokumentasi resmi dari Kemendikdasmen
Informasi Umum
Beranda
Button Icon
Button Icon
PPID
Button Icon Beranda
Button Icon Profil
Temukan informasi tentang Kemendikdasmen, struktur organisasi, dan regulasi
Button Icon
Button Icon
Button Icon
Button Icon PPID
Save The Children Dukung Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, Wujudkan Sekolah Aman dan Nyaman
Save The Children Dukung Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, Wujudkan Sekolah Aman dan Nyaman

Diterbikan pada: 29 Januari 2026

Bagikan:

Gambar Siaran Pers

Jakarta, 28 Januari 2026 —  Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Save the Children menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Kesepakatan ini bertujuan memperkuat kerja sama dalam mendukung terwujudnya lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan melindungi hak-hak anak. Penandatanganan berlangsung di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, pada Senin (27/1).

Pada kesempatan ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu`ti, menegaskan pentingnya kolaborasi dengan berbagai mitra dalam mendukung keberhasilan program pendidikan. “Kami sangat senang bisa bekerja sama. Kami ingin berbagai program itu bisa dikerjasamakan dengan berbagai mitra. Karena prinsipnya, kami ingin bisa bekerja lebih baik lagi dan lebih banyak lagi. Terima kasih kepada Save the Children yang telah mendampingi kami, sehingga sejumlah program yang menjadi prioritas dapat dijalankan bersama,” ujar Abdul Mu’ti.

Chief Executive Officer Save the Children UK, Moazzam Malik, menilai Nota Kesepahaman ini sebagai langkah penting dalam membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman. “Membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman merupakan langkah yang sangat penting. Visi tentang sekolah aman dan nyaman adalah visi yang juga kami yakini, dan kami berkomitmen penuh untuk mendukungnya. Nota Kesepahaman ini menunjukkan kesesuaian yang kuat antara tujuan dan misi kami di Indonesia dengan kerja kementerian,” kata Moazzam Malik.

Ketua Dewan Pengurus sekaligus Chief Executive Officer Save the Children Indonesia, Dessy Kurwiany, menjelaskan bahwa kerja sama dengan Kemendikdasmen merupakan bagian dari komitmen Save the Children dalam memastikan pemenuhan hak-hak anak. “Kemendikdasmen merupakan mitra strategis kami dalam menjalankan program-program Save the Children. Mendukung sekolah aman dan nyaman tentunya sejalan dengan misi kami untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi, terutama hak anak dalam bidang pendidikan dan juga perlindungan bagi anak-anak kapan pun dan di mana pun,” ujar Dessy.

Melalui kerja sama ini, Save the Children bersama Kemendikdasmen akan memperkuat pemanfaatan modul-modul pembelajaran yang berfokus pada perlindungan anak. Modul tersebut ditujukan bagi guru, orang tua, dan lingkungan sekolah agar mampu menciptakan ekosistem pendidikan yang aman, nyaman, dan terlindungi bagi anak-anak.

Dessy juga menekankan pentingnya peran orang tua dan komunitas dalam menciptakan sekolah yang aman dan nyaman bagi anak. “Untuk menciptakan sekolah yang aman dan nyaman, tidak cukup hanya melibatkan sekolah. Peran orang tua dan masyarakat, termasuk komunitas orang tua murid, harus difungsikan secara optimal. Tanpa kolaborasi dan kesepahaman yang kuat, apa yang kita cita-citakan bersama untuk menciptakan lingkungan belajar terbaik bagi anak-anak tidak akan tercapai,” tegasnya.

Nota Kesepahaman ini mencakup ruang lingkup kerja sama yang meliputi peningkatan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia, sosialisasi dan edukasi program prioritas pendidikan, pengembangan perangkat ajar, peningkatan literasi dan numerasi, penguatan karakter peserta didik, pengembangan buku pendidikan, serta pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan.

Sebagai tindak lanjut, Kemendikdasmen dan Save the Children Indonesia melaksanakan Program KREASI (Kolaborasi untuk Edukasi Anak Indonesia) pada periode 1 Oktober 2024 hingga 30 Juni 2028 dengan dukungan pendanaan dari Global Partnership for Education (GPE). Program ini akan dilaksanakan di empat provinsi dan delapan kabupaten, menjangkau 560 sekolah jenjang TK dan Raudhatul Athfal (RA), SD, serta Madrasah Ibtidaiyah (MI).

Sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 63/sipers/A6/I/2026

Penulis: Destya

Editor: Denty Anugrahmawaty

Kepemilikan Konten Guru Dikdasmen

Siaran Pers Terkait
Gambar Konten Terkait
SPMB di Daerah 3T wilayah NTB: Pemda, Guru dan Sekolah Bergerak Bersama Layani Masyarakat

Kepemilikan Konten PaudDikdasmen Kepemilikan Konten Guru Sekolah Kejuruan Kepemilikan Konten Sekolah Kejuruan Kepemilikan Konten Dinas Pendidikan Kepemilikan Konten Ruang Murid Kepemilikan Konten Ruang GTK Kepemilikan Konten Ruang Sekolah Kepemilikan Konten Ruang Orang Tua Kepemilikan Konten Ruang Pemerintah Kepemilikan Konten Ruang Publik Kepemilikan Konten GTK Kepemilikan Konten Murid Kejuruan Kepemilikan Konten Guru PAUD Kepemilikan Konten Guru Dikdasmen Kepemilikan Konten Sekolah PAUD Kepemilikan Konten Sekolah Dikdasmen Kepemilikan Konten Murid PAUD Kepemilikan Konten Murid Dikdasmen Kepemilikan Konten Orang Tua Kepemilikan Konten Wajib Belajar 13 Tahun dan Pemerataan Kesempatan Pendidikan Kepemilikan Konten Peningkatan Kualifikasi, Kompetensi, dan Kesejahteraan Guru

Diterbitkan pada : 17/05/2026

Gambar Konten Terkait
Di Tengah Proses Penataan, Guru di Daerah Kini Lebih Tenang Mengajar Berkat SE Nomor 7 Tahun 2026

Kepemilikan Konten Guru Sekolah Kejuruan Kepemilikan Konten Ruang GTK Kepemilikan Konten Ruang Pemerintah Kepemilikan Konten GTK Kepemilikan Konten Guru PAUD Kepemilikan Konten Guru Dikdasmen

Diterbitkan pada : 16/05/2026

Gambar Konten Terkait
22 Tahun Tempuh Perjalanan Lintas Kabupaten, Harapan Sutimah di Usia Senja Bisa Mengajar Dekat Rumah

Kepemilikan Konten Dinas Pendidikan Kepemilikan Konten Ruang Murid Kepemilikan Konten Ruang GTK Kepemilikan Konten Ruang Sekolah Kepemilikan Konten Ruang Orang Tua Kepemilikan Konten Ruang Pemerintah Kepemilikan Konten Ruang Mitra Kepemilikan Konten GTK Kepemilikan Konten Guru Dikdasmen Kepemilikan Konten Sekolah Dikdasmen Kepemilikan Konten Murid Dikdasmen

Diterbitkan pada : 15/05/2026