Olimpiade Sains Nasional (OSN) Jenjang Pendidikan Dasar Tingkat Nasional 2026 menjadi ruang bagi murid untuk mengembangkan talenta, mengasah nalar, dan membangun semangat berprestasi sejak dini. Sebanyak 686 finalis dari 38 provinsi serta Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) di Arab Saudi, Malaysia, dan Singapura mengikuti rangkaian kompetisi yang berlangsung pada 25 s.d. 31 Agustus 2026.
Olimpiade Sains Nasional (OSN) Jenjang Pendidikan Dasar Tingkat Nasional 2026 menjadi ruang bagi murid untuk mengembangkan talenta, mengasah nalar, dan membangun semangat berprestasi sejak dini. Sebanyak 686 finalis dari 38 provinsi serta Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) di Arab Saudi, Malaysia, dan Singapura mengikuti rangkaian kompetisi yang berlangsung pada 25 s.d. 31 Agustus 2026.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui menggelar Webinar Sapa Pendidikan dengan topik pelaksanaan pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/MA/SMK dan sederajat Tahun 2026. Webinar ini menjadi ruang bagi satuan pendidikan untuk memperoleh informasi dan pemahaman yang lebih utuh mengenai tahapan pendaftaran, penyiapan data peserta, hingga dukungan yang perlu dipersiapkan satuan pendidikan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui menggelar Webinar Sapa Pendidikan dengan topik pelaksanaan pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/MA/SMK dan sederajat Tahun 2026. Webinar ini menjadi ruang bagi satuan pendidikan untuk memperoleh informasi dan pemahaman yang lebih utuh mengenai tahapan pendaftaran, penyiapan data peserta, hingga dukungan yang perlu dipersiapkan satuan pendidikan.
Hingga saat ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus melakukan percepatan pemulihan pascabencana gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam memulihkan layanan pendidikan di fase pertama (0-14 hari), Kemendikdasmen melakukan berbagai upaya tanggap darurat.
Hingga saat ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus melakukan percepatan pemulihan pascabencana gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam memulihkan layanan pendidikan di fase pertama (0-14 hari), Kemendikdasmen melakukan berbagai upaya tanggap darurat.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) merupakan bagian dari program prioritas Presiden Republik Indonesia yang bertujuan memberikan layanan pendidikan yang unggul bagi anak-anak Indonesia yang memiliki kemampuan dan bakat istimewa, baik dalam bidang akademik maupun olahraga, seni, dan bidang keunggulan lainnya.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) merupakan bagian dari program prioritas Presiden Republik Indonesia yang bertujuan memberikan layanan pendidikan yang unggul bagi anak-anak Indonesia yang memiliki kemampuan dan bakat istimewa, baik dalam bidang akademik maupun olahraga, seni, dan bidang keunggulan lainnya.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan layanan pendidikan dan pembelajaran dapat berlangsung bagi satuan pendidikan yang terdampak bencana, dengan mengutamakan keselamatan murid, pendidik, dan tenaga kependidikan. Kemendikdasmen telah menerbitkan regulasi dan kebijakan yang menjadi acuan penyelenggaraan pendidikan dalam situasi bencana, mulai dari Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program SPAB, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana, hingga Panduan Implementasi Pendidikan Kebencanaan untuk Satuan Pendidikan Tahun 2026.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan layanan pendidikan dan pembelajaran dapat berlangsung bagi satuan pendidikan yang terdampak bencana, dengan mengutamakan keselamatan murid, pendidik, dan tenaga kependidikan. Kemendikdasmen telah menerbitkan regulasi dan kebijakan yang menjadi acuan penyelenggaraan pendidikan dalam situasi bencana, mulai dari Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program SPAB, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana, hingga Panduan Implementasi Pendidikan Kebencanaan untuk Satuan Pendidikan Tahun 2026.