Temukan informasi tentang Kemendikdasmen, struktur organisasi, dan regulasi
Informasi Profil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Temukan kabar, siaran pers, pengumuman, dan dokumentasi resmi dari Kemendikdasmen
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Informasi Umum
Beranda
Button Icon
Button Icon
PPID
Button Icon Beranda
Button Icon Profil
Temukan informasi tentang Kemendikdasmen, struktur organisasi, dan regulasi
Button Icon
Button Icon
Button Icon Publikasi
Temukan kabar, siaran pers, pengumuman, dan dokumentasi resmi dari Kemendikdasmen
Button Icon PPID
Siap Laksanakan SPMB 2025, Kota Manado Targetkan Pemerataan Akses Pendidikan yang Adil dan Inklusif

Diterbitkan pada: 11/05/2025

Bagikan:

Gambar Siaran Pers

Manado, Kemendikdasmen — Dalam upaya mengevaluasi dan memperbaiki proses penerimaan murid pada tahun ajaran baru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengubah skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun 2025, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menegah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Kebijakan ini bertujuan untuk meminimalisir ketimpangan dan kecurangan dalam proses penerimaan murid baru, sekaligus memberikan kesempatan lebih besar kepada para peserta didik yang berprestasi, baik akademik maupun nonakademik untuk mendapatkan sekolah yang diinginkan. Untuk itu, berbagai persiapan terus dilakukan para pemerintah daerah untuk menatap SPMB 2025 dengan kemampuan maksimal. 

Melalui pernyataannya, Walikota Manado, Andrew Angouw, berkomitmen untuk menyelenggarakan SPMB yang transparan, objektif, akuntabel, adil, dan tanpa diskriminatif. Sejalan dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado, Sulawesi Utara, Steven Tumiwa menilai bahwa SPMB merupakan respons pemerintah atas aspirasi masyarakat yang menghendaki sistem penerimaan siswa yang lebih adil dan disesuaikan dengan kondisi daerah. Steven berharap pelaksanaan SPMB 2025 akan berlangsung lebih tertib, lancar, tidak banyak masalah, lebih transparan, objektif, adil, dan tidak diskriminatif.

“Dampak terkait perubahan PPDB menjadi SPMB ini sangat terlihat dari sisi perencanaan, pembagian wilayah, serta penentuan daya tampung. Selain itu, pada poin perubahan proporsi atau persentase daya tampung juga menjadi lebih adil, berimbang, serta mengurangi kesenjangan antarmurid,” ujar Steven Tumiwa.

Selanjutnya, tanggapan positif juga datang dari Kepala SD Negeri 12 Manado, Debby Sumolang. Debby menyambut baik perubahan PPDB menjadi SPMB yang menurutnya lebih adil, merata, dan memudahkan perencanaan penerimaan siswa baru. Dengan sistem SPMB yang mengacu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan kuota yang disesuaikan dengan ketersediaan ruang kelas, hal ini membuat pihak sekolah menjadi lebih mudah dan efektif dalam merancang pembagian tugas guru.

“Terkait perubahan presentase daya tampung, maka akan mengurangi kesenjangan dari segi jumlah murid dengan sekolah-sekolah yang ada di sekitar SD Negeri 12 Manado. Adanya pengaturan jalur-jalur penerimaan, juga memberikan kesempatan bagi siswa dengan berbagai latar belakang untuk dapat bersekolah di SD Negeri 12 Manado,” tutur Debby.

Lebih lanjut, Kepala SMP Negeri 1 Manado, Riva Rori, menyetujui adanya pemerataan setiap jalur penerimaan agar seimbang, baik untuk jalur domisili, afirmasi, prestasi, maupun mutasi. Untuk meraih hasil yang baik pada SPMB 2025, Riva mengungkapkan telah berkoordinasi dengan pihak dinas pendidikan dan kecamatan, membentuk panitia internal, serta menyusun petunjuk teknis (juknis) demi kelancaran pelaksanaan SPMB 2025. 

“Kami berharap sistem ini bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan karena setiap anak akan mendapatkan kesempatan yang sama untuk masuk ke sekolah berkualitas berdasarkan potensi dan domisili yang telah ditetapkan secara jelas dan terukur,” ujar Riva Rori.

Senada dengan Debby dan Riva, Kepala SMP Negeri 2 Manado, Meytha Wongkar, menyoroti SPMB sebagai jawaban untuk mengurangi tindak kecurangan yang seringkali terjadi. Ia turut merasakan dampak dari perubahan ini, seperti sisi perencanaan pembagian wilayah yang lebih mudah untuk diakses oleh siswa dan penentuan daya tampung lebih merata sehingga menghindari penumpukan atau kekurangan siswa di satuan pendidikan tertentu.

“Kami telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan untuk membicarakan perihal daya tampung, pembagian wilayah, penyusunan juknis yang akan kami ambil dari pusat, penyusunan tim panitia, dan juga meminta pendampingan dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sulawesi Utara. Harapan kami, SPMB 2025 berlangsung dengan lancar dan mengedepankan asas berkeadilan dan transparan,” tutup Meytha.

Berkoordinasi dengan BPMP Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kota Manado juga mengagendakan Penandatanganan Pakta Integritas dalam pelaksanaan SPMB di Kota Manado yang akan dihadiri oleh pihak-pihak yang berkepentingan seperti Badan/Dinas Pemerintah Kota Manado lainnya, Muspida Kota Manado dan DPRD Kota Manado.

Dengan kesiapan yang matang dan komitmen dari berbagai pihak, pelaksanaan SPMB 2025 di Kota Manado diharapkan dapat menjadi contoh penerimaan siswa baru yang lebih adil, transparan, objektif, dan inklusif. Transformasi dari PPDB ke SPMB bukan hanya perubahan teknis, melainkan juga langkah strategis menuju sistem pendidikan yang lebih merata dan inklusif. Dengan demikian, keberhasilan implementasi ini akan menjadi tolok ukur dalam menciptakan layanan pendidikan yang berkualitas dan dapat diakses secara setara oleh seluruh anak bangsa. (Penulis: Riska, Editor:Destian, Denty)

Penulis: Destian Rifki

Editor: Denty Anugrahmawaty

Berita Terkait