Temukan informasi tentang Kemendikdasmen, struktur organisasi, dan regulasi
Informasi Profil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Temukan kabar, siaran pers, pengumuman, dan dokumentasi resmi dari Kemendikdasmen
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Informasi Umum
Beranda
Button Icon
Button Icon
PPID
Button Icon Beranda
Button Icon Profil
Temukan informasi tentang Kemendikdasmen, struktur organisasi, dan regulasi
Button Icon
Button Icon
Button Icon Publikasi
Temukan kabar, siaran pers, pengumuman, dan dokumentasi resmi dari Kemendikdasmen
Button Icon PPID
Kemendikdasmen Tingkatkan Ekosistem Talenta di Satuan Pendidikan Melalui BOS Kinerja Prestasi

Diterbitkan pada: 23/06/2025

Bagikan:

Gambar Siaran Pers

Jakarta, Kemendikdasmen — Sebagai komitmen Pemerintah untuk meningkatkan ekosistem talenta di satuan pendidikan guna membentuk sumber daya manusia (SDM) unggul, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Prestasi Nasional (Pusat Prestasi Nasional) menyelenggarakan Webinar “Menyalakan Prestasi, Membangun Talenta: Sosialisasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Prestasi tahun 2025” pada Kamis (19/6).

Kegiatan ini merupakan upaya dalam mewujudkan pembangunan SDM unggul yang merupakan bagian dari Asta Cita ke-4 dalam visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sebagai penerjemahan dari Asta Cita, Kemendikdasmen menginisiasi berbagai program prioritas salah satunya adalah pengembangan talenta dan prestasi siswa.

“BOS Kinerja Prestasi adalah instrumen yang sangat penting dalam rangka mewujudkan visi besar Kemendikdasmen yaitu Pendidikan Bermutu untuk Semua. Tentu ini selaras dengan visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun 2025-2029 dan jadi bagian terpenting dalam penguatan SDM Nasional yang tertuang dalam Asta Cita ke-4,” jelas Staf Ahli Menteri Bidang Manajemen Talenta, Mariman Darto.

Mariman menegaskan pentingnya peran Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota serta satuan pendidikan dalam mengembangkan talenta melalui BOS Kinerja Prestasi. “Kami ingin memastikan agar sekolah-sekolah terus mengembangkan talenta murid apapun latar belakangnya. Semua murid mendapatkan akses yang sama untuk bisa tumbuh menjadi generasi yang berprestasi dalam ajang talenta nasional maupun internasional,” tuturnya.

“Ini menjadi tugas kita bersama bagaimana anak-anak yang memiliki prestasi dan potensi dapat kita identifikasi lalu kita kembangkan talenta mereka. Kemudian, kita ingin sekolah-sekolah mempunyai kreativitas dalam mengembangkan ekosistem pendukung,” tambah Mariman.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Prestasi Nasional, Maria Veronica Irene Herdjiono, menjelaskan bahwa BOS Kinerja Prestasi merupakan bentuk penghargaan dan dukungan pemerintah kepada sekolah-sekolah yang telah berhasil membina peserta didik melalui prestasi di berbagai bidang.

“Melalui program ini negara hadir. Kami berharap kepada Bapak/Ibu agar prestasi bisa lahir utamanya dari sekolah. Besar harapan 3.344 sekolah penerima BOS Kinerja Prestasi akan terus membangun ekosistem. Lalu sebanyak 189 sekolah pengimbas dapat memberikan manfaat yang berarti bagi wilayah dan daerahnya,” kata Irene.

“Terima kasih atas semangat dan komitmen Bapak/Ibu semua yang telah membina prestasi peserta didik di satuan pendidikan masing-masing. Mari kita manfaatkan kesempatan ini untuk memahami program BOS Kinerja Prestasi sebaik-baiknya dan memperkuat sinergi demi keberhasilan bersama,” pungkas Irene.

Lebih lanjut, sasaran sekolah penerima dana BOS Kinerja Prestasi tahun 2025 merupakan sekolah yang pernah memperoleh paling sedikit satu penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional pada dua tahun sebelumnya.

Tahun ini, sebanyak 3.344 sekolah (termasuk 189 sekolah pengimbas) ditetapkan sebagai penerima bantuan, dengan alokasi anggaran mencapai Rp207,46 miliar. Besarnya biaya berdasarkan poin prestasi dengan unit biaya per poin senilai Rp14.500.000 dan maksimal Rp100.000.000 per sekolah. Tambahan Rp60.000.000 diberikan bagi sekolah yang ditunjuk sebagai sekolah pengimbas.

Tiga Komponen Pemanfaatan Dana BOS Kinerja Prestasi dan Skema Pengimbasan

Ketua Tim Kerja Pembinaan Peserta dan Kompetisi Internasional Puspresnas, Cicilia Devita Andini, dalam paparannya menyebutkan pemanfaatan dana BOS Kinerja Prestasi dapat dilakukan melalui tiga komponen kegiatan yaitu: 1) Asesmen dan Pemetaan Talenta, melaksanakan identifikasi/asesmen talenta peserta didik; 2) Pengembangan Talenta dan Aktualisasi Prestasi, meningkatkan kualitas dan kuantitas program pembinaan (pelatih, sarana); dan 3) Pengembangan Manajemen dan Ekosistem, merancang strategi manajemen talenta sekolah dan mencari mitra.

Kemudian, BOS Kinerja Prestasi juga memiliki skema pengimbasan yaitu, sekolah Pengimbas melaksanakan tugas pengimbasan kepada minimal 3 Sekolah Terimbas di dalam wilayah asal yang sama guna pembangunan ekosistem berprestasi.

Cicilia juga menambahkan komponen pemanfaatan BOS Kinerja Prestasi bagi sekolah pengimbas. “Komponen pemanfaatan dana bagi sekolah pengimbas, yaitu pertama pengembangan kapasitas sumber daya manusia talenta sekolah imbas, kedua kegiatan pemberian pendampingan dan layanan konsultasi pelaksanaan pengembangan program manajemen talenta bagi sekolah imbas, ketiga pengembangan talenta sekolah imbas melalui kemitraan, dan keempat penyelenggaraan kompetisi lokal antar sekolah bersama sekolah imbas,” terangnya.

Sementara itu, Triyani Oktaria dari Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Setditjen PAUD Dikdasmen), menyampaikan bahwa berdasarkan hasil Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS), para satuan pendidikan sudah cukup baik dalam melakukan pemanfaatan dana BOS Kinerja Prestasi di tahun 2024.

“Pada tahun 2024 lebih dari 65% anggaran dana BOS Kinerja Prestasi dialokasikan untuk pelatihan dan pengembangan talenta. Namun, perlu diperhatikan masih terdapat satuan pendidikan yang mengalokasikan dana BOS Kinerja Prestasi pada komponen BOS Reguler untuk pemeliharan sarpras,” ucap Triyani.

“Kami berharap kepada Bapak/Ibu melakukan perencanaan sesuai visi dan misi prestasi dari satuan pendidikan masing-masing. Pilihlah referensi komponen penggunaan yang sesuai dengan BOS Kinerja Prestasi,” tambah Triyani.


Dasar Hukum dan Prinsip Pengelolaan BOS Kinerja

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025, dana BOS Kinerja Satuan Pendidikan (BOSP) terdiri dari dua kategori, yaitu BOS Reguler dan BOS Kinerja. BOS Reguler digunakan untuk biaya operasi non personil dan personil (rutin) dalam mendukung proses pembelajaran. Sedangkan BOS Kinerja digunakan untuk biaya operasi non personil sebagai daya ungkit dalam mempercepat perbaikan pembelajaran dan/atau mempertahankan prestasi satuan pendidikan.

Selain itu, BOS Kinerja bertujuan untuk memacu satuan pendidikan melakukan percepatan perbaikan mutu Pendidikan yang dimana Kinerja Prestasi ditujukan kepada satuan pendidikan yang berhasil meraih prestasi melalui kepesertaan dalam ajang talenta.

Di sisi lain, Auditor Ahli Utama Inspektorat Jenderal (Itjen), Kemendikdasmen, Robertus Riyanto, mengimbau agar satuan pendidikan dapat menjaga akuntabilitas serta mengimplementasikan prinsip pengelolaan dana BOSP meliputi: 1) Fleksibel, pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan berdasarkan komponen penggunaan dana; 2) Efektif, pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di satuan pendidikan; 3) Efisien, pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4) Akuntabel, pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan 5) Transparan, pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.

Acara ini bertujuan untuk menyosialisasikan kebijakan BOS Kinerja Prestasi yang telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, serta memastikan pemahaman yang seragam kepada seluruh satuan pendidikan penerima BOS Kinerja Prestasi tahun 2025.

Untuk tayangan ulang Webinar dapat diakses melalui kanal YouTube Pusat Prestasi Nasional atau tautan berikut ini: https://www.youtube.com/live/BT6jyAl2798?feature=shared

Penulis: Aji Shahwin

Editor: Denty Anugrahmawaty

Berita Terkait