Medan, 18 Juni 2025 – Untuk mewujudkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 yang transparan, akuntabel, adil dan inklusif, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus (Dirjen Diksi PKPLK), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Tatang Muttaqin, melalukan peninjauan langsung ke SLBN Pembina Tingkat Provinsi Sumatra Utara, SMKN 9 Medan, dan SMKN 8 Medan, Sumatra Utara, pada Rabu (18/6). Salah satu sekolah penyelenggara pendidikan inklusif, SLBN Pembina Tingkat Provinsi Sumatra Utara menerapkan layanan prima dengan mengedepankan SPMB yang transparan, akuntabel, adil dan inklusif. Kepala SLBN Pembina, Mardi Panjaitan, menuturkan jika sekolahnya membuka pendaftaran secara tatap muka. Hal ini merupakan salah satu layanan prima yang diberikan sekolah, karena SPMB untuk SLB berbeda dengan sekolah umum lainnya. ”SLB memang memerlukan penanganan khusus karena kualifikasi cukup berbeda dengan sekolah lainnya, sehingga kami membuka pendaftaran secara offline agar orang tua murid juga mendapatkan penjelasan secara detil,” ujarnya. Senada dengan pelaksanaan di SLBN Pembina, Kepala SMKN 8 Medan, Wilma Handayani, mengungkapkan jika sekolahnya memberikan pelayanan secara terbuka bagi para pendaftar yang mengalami kendala dalam koneksi internet maupun proses unggah dokumen. ”Mungkin ada sekitar 20 orang tua atau murid yang ke sekolah dan kami bantu menyelesaikan kendala dalam sistem, baik karena koneksi internet, maupun berkas yang harus diunggah. Pasti akan kita bantu di sekolah,” ucap Wilma. Layanan terbaik pun diberikan SMKN 9 Medan dengan memberikan pelayanan terbuka bagi orang tua dan murid yang memerlukan bimbingan dalam proses pendaftaran SPMB melalui call center yang disediakan oleh sekolah. Salah seorang orang tua murid, Zeni Anwar, turut bangga jika anaknya diterima pada SMKN 8 Medan dengan Kompetensi Keahlian Desain dan Produksi Busana. ”Kami coba mengajukan melalui jalur nilai rapor. Alhamdulillah, tanpa ada kesulitan dalam prosesnya, anak saya diterima pada sekolah ini,” tutur Zeni. Komentar yang sama disampaikan oleh Yunidar Wati, orang tua murid dari Ayu Sartika yang diterima di SMKN 9 Medan. Ia mengungkapkan jika anaknya diterima melalui jalur domisili dengan Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan tanpa mengalami kendala dalam proses pendaftaran. ”Kami tidak ada masalah dalam proses pendaftaran, memang hanya memerlukan waktu lebih karena pada saat itu yang sedang mengakses sistem cukup banyak,” ujar Wati. Wati menambahkan jika dirinya tinggal dengan jarak yang dekat sekitar 60 meter dari sekolah, sehingga memudahkan anaknya untuk berjalan kaki saat berangkat dan pulang dari sekolah. Pada kesempatan ini, Dirjen Tatang menuturkan bahwa pelaksanaan SPMB untuk SMK di Medan baru selesai dilaksanakan pada 17 Juni 2025 tanpa kendala. ”Secara proporsi, SMK memiliki ruang yang masih tersisa terutama di SMK negeri. Memang peminatnya berada di SMK tertentu dengan tingginya animo pada keahlian khusus yang menjadi pilihan,” ujarnya. Dirjen Tatang juga menerangkan bahwa Kemendikdasmen telah mengantisipasi jika terdapat permasalahan dalam pelaksanaan SPMB. ”Apabila ada aduan-aduan, akan diproses oleh Unit Layanan Terpadu (ULT) di Kemendikdasmen. Kemudian, jika ditemukan secara spesifik, Inspektorat Jenderal langsung mengirimkan tim untuk melakukan proses pengecekan dan pengawasan lebih lanjut,” terangnya. ”Dengan ikhtiar pelaksanaan SPMB yang Transparan, Akuntabel, Adil dan Inklusif, mudah-mudahan pemerataan Pendidikan Bermutu untuk Semua dapat tercapai,” pungkas Dirjen Tatang. Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Laman: kemendikdasmen.go.id #PendidikanBermutuuntukSemua
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook: facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikdasmen.go.id
Siaran Pers Kemendikdasmen: kemdikdasmen.go.id/main/blog/category/siaran-pers
#KemendikdasmenRamah
Sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 283/sipers/A6/VI/2025
Penulis: Ririn Ramandani
Editor: Denty Anugrahmawaty
PaudDikdasmen
Sekolah Kejuruan
Ruang Orang Tua
Sekolah Dikdasmen
Mitra Dikdasmen
Orang Tua
Wajib Belajar 13 Tahun dan Pemerataan Kesempatan Pendidikan