Temukan informasi tentang Kemendikdasmen, struktur organisasi, dan regulasi
Informasi Profil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Temukan kabar, siaran pers, pengumuman, dan dokumentasi resmi dari Kemendikdasmen
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Informasi Umum
Beranda
Button Icon
Button Icon
PPID
Button Icon Beranda
Button Icon Profil
Temukan informasi tentang Kemendikdasmen, struktur organisasi, dan regulasi
Button Icon
Button Icon
Button Icon Publikasi
Temukan kabar, siaran pers, pengumuman, dan dokumentasi resmi dari Kemendikdasmen
Button Icon PPID
Solok Larang Penyuapan dan Gratifikasi, Banten Libatkan Sekolah Swasta di SPMB 2025
Solok Larang Penyuapan dan Gratifikasi, Banten Libatkan Sekolah Swasta di SPMB 2025

Diterbikan pada: 24 Juni 2025

Bagikan:

Gambar Siaran Pers

Jakarta, 24 Juni 2025 – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk menghadirkan sistem pendidikan yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi. Kabupaten Solok Selatan contohnya, telah menerbitkan surat edaran (SE) larangan penyuapan, gratifikasi, dan pungutan liar dalam pelaksanaan SPMB. 

Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatra Barat juga telah menerbitkan surat imbauan terkait pencegahan kecurangan dalam SPMB melalui Surat Edaran Bupati Kabupaten Solok Selatan, Nomor 420/0137/Disdik-2025 tentang larangan penyuapan, gratifikasi dan atau pungutan liar pada pelaksanaan sistem penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026.

“Tidak ada unsur percaloan yang dapat memberikan jaminan, baik pegawaí maupun nonpegawai serta pihak-pihak lain yang menjanjikan kelulusan murid melalui mekanisme yang tidak sesuai dengan ketentuan, apalagi memanfaatkan keuntungan dengan meminta sejumlah uang/jasa/barang dan sebagainya agar diluluskan pada SPMB Tahun Ajaran 2025/2026,” ungkap Bupati Kabupaten Solok Selatan, Khairunas.

 

Pemerintah Provinsi Banten Beri Bantuan Pendidikan kepada Murid yang Tidak Lolos Seleksi Masuk Sekolah Negeri

Sejalan dengan upaya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam mewujudkan Pendidikan Bernutu untuk Semua, Pemerintah Provinsi Banten telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengesahan gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB Tahun 2025. Dinas Pendidikan Banten juga mengimplementasikan kebijakan pemberian bantuan biaya pendidikan kepada murid yang tidak lolos seleksi masuk sekolah negeri. Bantuan ini diberikan agar para siswa tetap dapat melanjutkan pendidikan di sekolah swasta tanpa terbebani biaya yang tinggi.

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Lukman menyatakan “Pemerintah Provinsi Banten telah melakukan pemetaan bagi anak yang tidak diterima di (sekolah) negeri dengan memberikan opsi kepada anak untuk memilih pilihan pertama sekolah negeri dan pilihan kedua sekolah swasta. Bantuan diberikan kepada anak-anak dari sekolah yang sudah menyatakan bersedia melaksanakan program sekolah gratis, dengan dibuktikan membuat surat pernyataan kesediaan dan Nota Kesepahaman,” jelas Lukman

“Pembiayaan sekolah gratis digunakan untuk biaya pendidikan murid, SPP, bangunan sekolah, lembar kerja siswa, biaya pendaftaran dan biaya daftar ulang,” jelasnya lebih lanjut. Ia menambahkan bahwa pembiayaan ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Provinsi Banten dengan sekolah swasta dalam bentuk Nota Kesepahaman.

Lukman mengungkapkan, komentar beberapa kepala sekolah yang menyambut baik terobosan kebijakan Pemprov Banten. Sebelumnya, bantuan hanya menyasar bagi 60-70 persen dari target jumlah siswa. Namun saat ini, melalui program sekolah gratis yang digagas Pemprov Banten, sekolah swasta akan mendapatkan dana secara penuh dari jumlah siswa di sekolah. Menurutnya, respons orang tua dan peserta didik terhadap SPMB tahun ini positif. Ia juga menambahkan, siswa yang nilai rapornya bagus memiliki kesempatan lebih besar untuk mengisi kuota calon murid di sekolah. 

 

Kemendikasmen Membuka Layanan Posko Pengaduan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026

Untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan dengan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tidak diskriminatif, serta menghindari adanya penyimpangan, Kemendikdasmen mengimbau kepada masyarakat agar semua pihak, turut mengawasi pelaksanaan SPMB. Apabila masyarakat menemukan kecurangan, dapat menyampaikan pengaduan kepada Kemendikdasmen melalui website: ult.kemdikbud.go.id dan posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id atau melapor ke dinas pendidikan/Inspektorat daerah setempat. 

“Kalau ada kecurangan atau praktek-praktek kecurangan atau beberapa ibu orang tua, siapa saja, masyarakat di seluruh Indonesia, tolong disampaikan kalau ada kecurangan di posko kami,” tegas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto.

 

SPMB yang Objektif, Transparan, Akuntabel, berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi menjadi Tanggung Jawab Semua Pihak

Pelaksanaan SPMB merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk menghadirkan sistem pendidikan yang bermutu, berkeadilan, dan inklusif. SPMB dirancang tidak hanya sebagai mekanisme seleksi administratif, tetapi sebagai instrumen untuk memastikan bahwa setiap anak, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau geografis, mendapatkan akses yang setara terhadap pendidikan yang berkualitas.

“SPMB kita bangun memastikan bahwa setiap anak yang ingin melanjutkan ke jenjang berikutnya mendapatkan sekolah. Itu prinsip pertama, jadi kita dekatkan layanan ke tempat tinggal anak-anak kita yang ingin melanjutkan sekolah. Jadi prinsipnya bukan mensortir sekolah, tapi memberi tempat kepada semua anak, semua murid yang ingin bersekolah,” tegas Gogot. 

Kemendikdasmen terus mengukuhkan komitmen untuk memberikan akses pendidikan yang merata, inklusif, dan berkeadilan melalui SPMB tahun ajaran 2025/2026. Pelaksanaan SPMB berlandaskan pada empat pilar filosofi utama, yaitu pendidikan bermutu untuk semua, inklusi sosial, integrasi sosial dan kohesivitas sosial.


Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
 
Laman: kemendikdasmen.go.id
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook: facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemendikdasmen.go.id
Siaran Pers Kemendikdasmen: kemendikdasmen.go.id/pencarian/siaran-pers
 
#PendidikanBermutuuntukSemua
#KemendikdasmenRamah

Sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 303/sipers/A6/VI/2025

Penulis: Denty Anugrahmawaty

Editor: Denty Anugrahmawaty

Kepemilikan Konten PaudDikdasmen Kepemilikan Konten Dinas Pendidikan Kepemilikan Konten Guru Dikdasmen Kepemilikan Konten Sekolah Dikdasmen Kepemilikan Konten Murid Dikdasmen Kepemilikan Konten Orang Tua Kepemilikan Konten Wajib Belajar 13 Tahun dan Pemerataan Kesempatan Pendidikan

Siaran Pers Terkait
Gambar Konten Terkait
Kemendikdasmen Kawal Transparansi Pelaksanaan SPMB Tahun 2025

Kepemilikan Konten PaudDikdasmen Kepemilikan Konten Dinas Pendidikan Kepemilikan Konten Guru Dikdasmen Kepemilikan Konten Sekolah Dikdasmen Kepemilikan Konten Murid Dikdasmen Kepemilikan Konten Orang Tua Kepemilikan Konten Wajib Belajar 13 Tahun dan Pemerataan Kesempatan Pendidikan

Diterbitkan pada : 24/06/2025

Gambar Konten Terkait
Mendikdasmen Dorong Peningkatan Literasi Melalui Pembelajaran Mendalam (Deep Learning)

Kepemilikan Konten Badan Bahasa Kepemilikan Konten Dinas Pendidikan Kepemilikan Konten Guru Dikdasmen Kepemilikan Konten Mitra Dikdasmen Kepemilikan Konten Sastrawan Kepemilikan Konten Pegiat Literasi Kepemilikan Konten Pembangunan Bahasa dan Sastra

Diterbitkan pada : 24/06/2025

Gambar Konten Terkait
Strategi Kemendikdasmen Tingkatkan Kualitas Kepala Sekolah melalui Program Kepemimpinan Sekolah

Kepemilikan Konten Guru Sekolah Kejuruan Kepemilikan Konten Dinas Pendidikan Kepemilikan Konten Ruang Sekolah Kepemilikan Konten GTK Kepemilikan Konten Guru PAUD Kepemilikan Konten Guru Dikdasmen Kepemilikan Konten Mitra Dikdasmen

Diterbitkan pada : 23/06/2025