Diterbikan pada: 3 Juli 2025
Jakarta, 3 Juli 2025 — Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dasmen), Gogot Suharwoto, menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh pemerintah daerah atas komitmen dan partisipasi aktif dalam memitigasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 sehingga berjalan dengan sukses. Dalam pernyataannya, Dirjen Gogot menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025. Regulasi ini disusun secara kolaboratif oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Sosial (Kemensos), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia, lembaga riset seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kompas, asosiasi pendidikan (PGRI, AKSI, HISMINU, JPPI), forum orang tua murid, serta para praktisi dan akademisi. Kemendikdasmen juga membentuk Forum Pengawasan Bersama yang melibatkan Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Nasional Disabilitas, dan unsur terkait lainnya guna memastikan proses SPMB berjalan bersih, objektif, transparan, akuntabel, adil, dan bebas diskriminasi. “Alhamdulillah, hingga awal bulan ini pelaksanaan SPMB 2025 telah berjalan dengan baik. Hal ini merupakan hasil gotong royong nasional. Pemerintah daerah, dinas pendidikan, sekolah, dan masyarakat memainkan peran kunci dalam menjaga integritas dan kelancaran proses,” ujar Gogot di Jakarta, Kamis (3/7). Langkah Mitigasi Pelaksanaan SPMB 2025 Dirjen Gogot juga menjelaskan langkah-langkah mitigasi yang dilakukan Kemendikdasmen untuk mencegah terjadinya praktik tidak adil, manipulatif, atau melanggar hukum. Langkah-langkah tersebut dimulai dengan pembentukan Forum Pengawasan Bersama. Kemendikdasmen membentuk forum ini sejak awal dengan melibatkan KPK, Kepolisian, Ombudsman, KPAI, Komisi Nasional Disabilitas, dan Kemendagri. Forum ini berperan sebagai mekanisme pengawasan efektif untuk mencegah pungutan liar dan gratifikasi, menindaklanjuti aduan masyarakat secara cepat, serta mengawal pelaksanaan SPMB secara kolaboratif dan nasional. Selanjutnya, menerbitkan Instruksi Kepala Daerah sebagai Pencegahan Dini. Banyak kepala daerah telah menerbitkan surat edaran dan instruksi resmi yang melarang praktik titipan siswa, pungutan liar, hingga bentuk gratifikasi lain yang dapat merusak integritas SPMB. “Langkah ini terbukti menjadi mitigasi preventif yang strategis,” tegas Dirjen Gogot. Lalu, membuka Posko Pengaduan Multi-Level. Posko layanan pengaduan disediakan di tingkat sekolah, dinas pendidikan, dan pusat. Masyarakat dapat menyampaikan laporan serta berkonsultasi langsung. Posko ini bersifat tidak hanya reaktif, tetapi juga proaktif dalam mendeteksi potensi masalah di lapangan. Kemudian, mengintegrasikan teknologi dan validasi dapodik. SPMB telah diintegrasikan dengan basis data Dapodik. Penguncian data daya tampung juga diterapkan untuk mencegah manipulasi kuota. “Langkah ini merupakan mitigasi teknis terhadap potensi kecurangan berbasis sistem,” terang Gogot. Setalah itu, merespons cepat terhadap isu viral. Berbagai isu seperti antrean PIN pendaftaran, gangguan sistem, hingga dugaan titipan atau pungli telah ditindaklanjuti melalui mekanisme kolaboratif antara sekolah, dinas, Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan kementerian. “Penanganan ini menunjukkan fungsi mitigasi yang tidak hanya responsif, tetapi juga korektif,” jelasnya. Meski sempat muncul beberapa dinamika di lapangan, seluruh isu dapat dimediasi dan diselesaikan berkat pemantauan serta kolaborasi aktif dari satuan pendidikan, dinas terkait, dan masyarakat. “Kami berharap semua pihak terus mengawal pelaksanaan SPMB dengan penuh integritas dan tanpa intervensi apa pun, sesuai prinsip yang telah disepakati bersama,” imbuh Dirjen Gogot. Dirjen Gogot turut mengapresiasi berbagai praktik baik dari sejumlah daerah yang dapat dijadikan contoh nasional, seperti 1) Kolaborasi dengan Sekolah Swasta dan Bantuan Pendidikan. Penyelenggaraan SPMB dilakukan bersama sekolah swasta, dengan disertai pemberian bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga tidak mampu yang tidak diterima di sekolah negeri; 2) Deklarasi Komitmen Bersama SPMB Bersih. Beberapa daerah menginisiasi deklarasi bersama melibatkan unsur lintas kementerian/lembaga seperti KPK, Ombudsman, Kemendagri, dan Kepolisian; dan 3) Instruksi Kepala Daerah yang Tegas. Pemerintah daerah menerbitkan instruksi tegas untuk mencegah pungutan liar, gratifikasi, dan praktik curang dalam proses penerimaan murid baru. Selanjutnya, 4) Posko Pengaduan yang Responsif dan Humanis. Posko pengaduan tersedia dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati di semua tingkatan; 5) Pemanfaatan Teknologi Berbasis Dapodik. Penggunaan data pokok pendidikan yang terintegrasi dan sistem penguncian data daya tampung mencegah manipulasi kuota; dan 6) Pelibatan Siswa dalam Pelayanan Publik. Siswa anggota OSIS dan ekstrakurikuler lain dilibatkan dalam proses pelayanan pendaftaran, memberikan pengalaman nyata dalam interaksi sosial dan pelayanan publik. Dirjen Gogot juga memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang melibatkan sekolah swasta. Seperti dilakukan Kota Depok yang meluncurkan program Rintisan Sekolah Swasta Gratis (RSSG) di jenjang SMP dan MTs. Program ini menjadi solusi konkret bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri. Sebagai penutup, Dirjen Gogot menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam pelaksanaan SPMB 2025, termasuk pemerintah daerah, lembaga pengawas, media, masyarakat, dan para orang tua siswa. Ia berharap sinergi ini dapat terus berlanjut dalam menyongsong SPMB 2026, demi mewujudkan visi bersama yakni Pendidikan Bermutu untuk Semua. Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat #PendidikanBermutuuntukSemua
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Laman: kemendikdasmen.go.id
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook: facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemendikdasmen.go.id
Siaran Pers Kemendikdasmen: kemendikdasmen.go.id/pencarian/siaran-pers
#KemendikdasmenRamah
Sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 320/sipers/A6/VII/2025
Penulis: Rayhan Parady
Editor: Denty Anugrahmawaty
PaudDikdasmen
Dinas Pendidikan
Ruang Murid
Ruang Sekolah
Ruang Orang Tua
Ruang Pemerintah
Ruang Publik
Guru Dikdasmen
Sekolah Dikdasmen
Murid Dikdasmen
Mitra Dikdasmen
Orang Tua
Wajib Belajar 13 Tahun dan Pemerataan Kesempatan Pendidikan