Kota Tangerang, Banten, 11 Mei 2026 — Semangat Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 menjadi momentum penting bagi penguatan kolaborasi seluruh elemen pendidikan dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan ramah anak. Melalui Deklarasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) serta pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) BSAN Provinsi Banten, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten menegaskan pentingnya sinergi antara warga sekolah, masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya demi terwujudnya ekosistem pendidikan yang kondusif dan inklusif.
Kota Tangerang, Banten, 11 Mei 2026 — Semangat Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 menjadi momentum penting bagi penguatan kolaborasi seluruh elemen pendidikan dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan ramah anak. Melalui Deklarasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) serta pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) BSAN Provinsi Banten, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten menegaskan pentingnya sinergi antara warga sekolah, masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya demi terwujudnya ekosistem pendidikan yang kondusif dan inklusif.
Perlombaan dan ajang talenta merupakan bagian penting dari pembelajaran bermakna (meaningful learning) yang memberi ruang bagi peserta didik untuk belajar dari pengalaman nyata, disiplin, serta kerja sama tim. Pengalaman tersebut diyakini akan membekas lebih lama dibandingkan sekadar hafalan di ruang kelas. Semangat itulah yang melandasi penyelenggaraan Gebyar Lomba dan Talenta Siswa Tahun 2026 sebagai implementasi Pedagogical Infrastructure.
Perlombaan dan ajang talenta merupakan bagian penting dari pembelajaran bermakna (meaningful learning) yang memberi ruang bagi peserta didik untuk belajar dari pengalaman nyata, disiplin, serta kerja sama tim. Pengalaman tersebut diyakini akan membekas lebih lama dibandingkan sekadar hafalan di ruang kelas. Semangat itulah yang melandasi penyelenggaraan Gebyar Lomba dan Talenta Siswa Tahun 2026 sebagai implementasi Pedagogical Infrastructure.
Sekolah memiliki peran strategis sebagai ruang pembentukan karakter dan budaya integritas bagi generasi muda. Melalui lingkungan pendidikan yang menjunjung tinggi kejujuran, transparansi, dan keadilan, sekolah diharapkan mampu melahirkan agen-agen perubahan di tengah masyarakat. Praktik baik pemerintah daerah dalam menciptakan penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang mengedepankan prinsip inklusif, objektif, transparan, dan akuntabel salah satunya ditunjukkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Sekolah memiliki peran strategis sebagai ruang pembentukan karakter dan budaya integritas bagi generasi muda. Melalui lingkungan pendidikan yang menjunjung tinggi kejujuran, transparansi, dan keadilan, sekolah diharapkan mampu melahirkan agen-agen perubahan di tengah masyarakat. Praktik baik pemerintah daerah dalam menciptakan penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang mengedepankan prinsip inklusif, objektif, transparan, dan akuntabel salah satunya ditunjukkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan program Peningkatan Kompetensi Guru Sekolah Dasar Mengajar Bahasa Inggris (PKGSD-MBI) yaitu pelatihan bagi guru SD dalam mengajar Bahasa Inggris di Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK) Jawa Barat, Jumat (8/5). Peluncuran ini menjadi tanda arah baru transformasi pendidikan Indonesia menjelang penerapan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran (Mapel) wajib di tingkat Sekolah Dasar mulai tahun ajaran baru 2027/2028.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan program Peningkatan Kompetensi Guru Sekolah Dasar Mengajar Bahasa Inggris (PKGSD-MBI) yaitu pelatihan bagi guru SD dalam mengajar Bahasa Inggris di Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK) Jawa Barat, Jumat (8/5). Peluncuran ini menjadi tanda arah baru transformasi pendidikan Indonesia menjelang penerapan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran (Mapel) wajib di tingkat Sekolah Dasar mulai tahun ajaran baru 2027/2028.
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 memberikan kepastian bagi ribuan guru non-ASN di berbagai daerah, termasuk di Jawa Barat dan Gorontalo, untuk tetap mengajar di sekolah dan kembali menerima gaji. Pemerintah daerah menilai kebijakan tersebut membantu menjaga keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus memberikan kepastian bagi para guru.<br/>
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 memberikan kepastian bagi ribuan guru non-ASN di berbagai daerah, termasuk di Jawa Barat dan Gorontalo, untuk tetap mengajar di sekolah dan kembali menerima gaji. Pemerintah daerah menilai kebijakan tersebut membantu menjaga keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus memberikan kepastian bagi para guru.<br/>