Temukan informasi tentang Kemendikdasmen, struktur organisasi, dan regulasi
Informasi Profil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Informasi Publik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Temukan kabar, siaran pers, pengumuman, dan dokumentasi resmi dari Kemendikdasmen
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Informasi Umum
Beranda
Button Icon
Button Icon
PPID
Button Icon Beranda
Button Icon Profil
Temukan informasi tentang Kemendikdasmen, struktur organisasi, dan regulasi
Button Icon
Button Icon
Button Icon
Button Icon Publikasi
Temukan kabar, siaran pers, pengumuman, dan dokumentasi resmi dari Kemendikdasmen
Button Icon PPID
Kemendikdasmen Bahas PIP PAUD dan Penyesuaian BOSP dalam Diskusi Terpumpun

Diterbitkan pada: 29/09/2025

Bagikan:

Gambar Siaran Pers

Jakarta, 28 September 2024 — Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), melaksanakan kegiatan Diskusi Terpumpun Kajian Perubahan Nominal Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) PAUD di Bogor, Kamis (25/9).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Widyaprada Ahli Utama Kemendikdasmen, Harris Iskandar menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah dan Komisi X DPR atas dukungan terhadap rencana pemberian Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang PAUD. Program ini ditujukan bagi keluarga tidak mampu yang memiliki anak usia 5–6 tahun agar mendapatkan layanan pendidikan di satuan PAUD mulai tahun 2026.

“Direktorat PAUD melakukan kajian untuk memastikan PIP PAUD sesuai dengan harapan masyarakat, tepat sasaran, dan memberikan dampak maksimal. Kami ingin memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan berkualitas sejak usia dini,” ujar Harris.

Sementara itu, Widyaprada Ahli Utama Kemendikdasmen, Sutanto, menyoroti pentingnya perbaikan kualitas data penerima bantuan. Ia menjelaskan bahwa data penerima PIP bersumber dari perpaduan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Namun, masih ditemukan masalah exclusion dan inclusion error yang menyebabkan ketidaktepatan sasaran.

“Perlu ada upaya perbaikan dari hulu, terutama pada proses input data di sekolah maupun sinkronisasi dengan DTKS. Jangan sampai anak dari keluarga mampu justru masuk daftar penerima, sementara yang berhak malah terlewat. Hal ini perlu dibahas bersama agar penyaluran PIP lebih tepat sasaran,” jelas Sutanto.

Diskusi ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mendukung implementasi Wajib Belajar 13 Tahun, termasuk Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah. Untuk itu, dibutuhkan penyesuaian nominal BOSP guna mendukung operasional satuan PAUD serta penguatan desain besar pendidikan prasekolah secara merata di seluruh daerah.

***(Penulis: Shaka/Editor: Denty)

Penulis: Shaka

Editor: Denty Anugrahmawaty

Berita Terkait