Temukan informasi tentang Kemendikdasmen, struktur organisasi, dan regulasi
Informasi Profil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Informasi Publik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Temukan kabar, siaran pers, pengumuman, dan dokumentasi resmi dari Kemendikdasmen
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Informasi Umum
Beranda
Button Icon
Button Icon
PPID
Button Icon Beranda
Button Icon Profil
Temukan informasi tentang Kemendikdasmen, struktur organisasi, dan regulasi
Button Icon
Button Icon
Button Icon
Button Icon Informasi Publik
Informasi Publik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Button Icon Publikasi
Temukan kabar, siaran pers, pengumuman, dan dokumentasi resmi dari Kemendikdasmen
Button Icon PPID
Peluncuran Permendikdasmen 2025 Perkuat Identitas Bangsa Menegakkan Kedaulatan Bahasa Indonesia
Peluncuran Permendikdasmen 2025 Perkuat Identitas Bangsa Menegakkan Kedaulatan Bahasa Indonesia

Diterbikan pada: 25 April 2025

Bagikan:

Gambar Siaran Pers

Jakarta, 25 April 2025 - Dalam upaya memperkuat jati diri bangsa dan meningkatkan mutu pendidikan nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Plaza Insan Pendidikan Berprestasi, Gedung A, Kantor Kemendikdasmen, Peluncuran ini menjadi langkah strategis untuk menjaga kedaulatan bahasa Indonesia di dalam dokumen dan di ruang publik, khususnya sebagai simbol identitas nasional dan landasan menuju pendidikan bermutu.

Bahasa Indonesia memegang peran strategis dalam membangun karakter bangsa, memperkuat wawasan kebangsaan, dan menciptakan keteraturan dalam ruang publik ataupun dokumen resmi. Sehubungan dengan itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyoroti fenomena meningkatnya penggunaan bahasa asing secara berlebihan di berbagai media. Dalam mengatasi tersebut, ia meluncurkan Permendikdasmen yang diharapkan mampu memperbaiki praktik kebahasaan di masyarakat dan lembaga.

Abdul Mu’ti menekankan bahwa tantangan ke depan bagi bangsa Indonesia adalah menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan. Bahasa Indonesia diakui tidak hanya sebagai alat komunikasi, tetapi juga sebagai sarana pengembangan ilmu dan teknologi. Ia juga mengakui bahwa masih banyak pejabat, termasuk dirinya, yang terbiasa menggunakan bahasa asing dalam pidato sehingga perlu ada kesadaran kolektif untuk lebih memartabatkan bahasa Indonesia dalam ranah akademik dan publik. Dengan semangat kebersamaan dan kesadaran kolektif, ia berharap bangsa Indonesia dapat makin bangga, mahir, dan maju bersama bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, ilmu, dan peradaban. Lebih lanjut, ia juga mengapresiasi capaian penting, seperti pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dalam forum United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO). 

“Kita dihormati bukan hanya karena penampilan fisik atau busana yang kita kenakan, tetapi juga karena cara kita berbicara. Bahasa yang baik dan santun mencerminkan kehormatan diri dan menjadi cerminan martabat. Oleh karena itu, bahasa memiliki peran penting bukan hanya sebagai alat komunikasi, tetapi juga sebagai alat politik dan diplomasi untuk menunjukkan identitas, keunggulan, dan kehormatan bangsa Indonesia di mata dunia,” ujar Abdul Mu’ti. 

Selanjutnya, Kepala Badan Bahasa, Hafidz Muksin, menyampaikan upaya yang dilakukan dalam menghadapi tantangan tersebut. Melalui pendekatan sosialisasi, ia akan mengedepankan Trigatra Bangun Bahasa, yakni  utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asin”. Selain itu, Badan Bahasa mendorong agar materi kebahasaan dan uji kemahirannya disarankan untuk dimasukkan ke dalam program orientasi pegawai baru. Upaya ini bertujuan membangun kebiasaan berbahasa Indonesia secara tertib dengan sikap yang makin positif untuk menunjukkan kebanggaan, kesetiaan, dan tanggung jawab atas adanya norma kebahasaan. 

“Dengan tujuan tersebut, implementasi pengawasan penggunaan bahasa Indonesia melalui berbagai tindakan dan kegiatan konkret diharapkan dapat menjamin penguatan penggunaan bahasa Indonesia dalam rangka menjaga kedaulatan bahasa Indonesia sebagai simbol negara kita. Selain itu, kedaulatan bahasa negara diharapkan dapat terwujud yang ditandai dengan sikap positif dalam rangka pemanfaatan bahasa Indonesia untuk sarana berpikir, sekaligus sarana untuk membentuk jati diri bangsa,” ujar Hafidz Muksin. 

Dengan demikian, peluncuran Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran bahasa Indonesia sebagai pilar utama pembangunan karakter dan identitas bangsa. Seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah, diharapkan dapat berkomitmen dan berperan aktif dalam mengimplementasikan pedoman ini secara berkelanjutan. (Penulis: Riska, Tim BB/Editor: Denty)
 


Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

 
Laman: kemendikdasmen.go.id
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook: facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemendikdasmen.go.id
Siaran Pers Kemendikdasmen: kemendikdasmen.go.id/pencarian/siaran-pers

#PendidikanBermutuuntukSemua
#KemendikdasmenRamah

 

Sumber: Nomor: 173/sipers/A6/IV/2025

Penulis: Ririn Ramandani

Editor: Denty Anugrahmawaty

Kepemilikan Konten Badan Bahasa Kepemilikan Konten Ruang Pemerintah Kepemilikan Konten Ruang Mitra Kepemilikan Konten Ruang Publik Kepemilikan Konten Mitra Dikdasmen Kepemilikan Konten Sastrawan Kepemilikan Konten Pegiat Literasi

Siaran Pers Terkait
Gambar Konten Terkait
Mendikdasmen: Guru Bukan Hanya Agen Pembelajaran, Melainkan Agen Peradaban Berkelanjutan Bangsa

Kepemilikan Konten PaudDikdasmen Kepemilikan Konten Dinas Pendidikan Kepemilikan Konten Ruang Murid Kepemilikan Konten Ruang GTK Kepemilikan Konten Ruang Sekolah Kepemilikan Konten Ruang Orang Tua Kepemilikan Konten Ruang Pemerintah Kepemilikan Konten Ruang Mitra Kepemilikan Konten Ruang Publik Kepemilikan Konten Guru Dikdasmen Kepemilikan Konten Sekolah Dikdasmen Kepemilikan Konten Murid PAUD Kepemilikan Konten Murid Dikdasmen Kepemilikan Konten Mitra Dikdasmen Kepemilikan Konten Orang Tua Kepemilikan Konten Wajib Belajar 13 Tahun dan Pemerataan Kesempatan Pendidikan

Diterbitkan pada : 09/09/2025

Gambar Konten Terkait
Meriah, Seribu Siswa SD di Pamulang Gelar Senam Anak Indonesia Hebat Bersama Mendikdasmen

Kepemilikan Konten Dinas Pendidikan Kepemilikan Konten Ruang Murid Kepemilikan Konten Ruang Sekolah Kepemilikan Konten Ruang Orang Tua Kepemilikan Konten Ruang Pemerintah Kepemilikan Konten Ruang Publik Kepemilikan Konten Sekjen Kepemilikan Konten Guru Dikdasmen Kepemilikan Konten Sekolah Dikdasmen Kepemilikan Konten Murid Dikdasmen Kepemilikan Konten Mitra Dikdasmen Kepemilikan Konten Orang Tua Kepemilikan Konten Penguatan Pendidikan Karakter

Diterbitkan pada : 09/09/2025

Gambar Konten Terkait
HAI 2025, Kemendikdasmen Dorong Kolaborasi Penuntasan Buta Aksara dan Peningkatan Literasi

Kepemilikan Konten Pendidikan Vokasi Kepemilikan Konten Guru Sekolah Kejuruan Kepemilikan Konten Sekolah Kejuruan Kepemilikan Konten Dinas Pendidikan Kepemilikan Konten Ruang Murid Kepemilikan Konten Ruang GTK Kepemilikan Konten Ruang Sekolah Kepemilikan Konten Ruang Orang Tua Kepemilikan Konten Ruang Pemerintah Kepemilikan Konten Ruang Mitra Kepemilikan Konten Ruang Publik Kepemilikan Konten Vokasi Kepemilikan Konten Murid Kejuruan Kepemilikan Konten Orang Tua Kepemilikan Konten Penguatan Pendidikan Unggul, Literasi, Numerasi dan Sains Teknologi

Diterbitkan pada : 08/09/2025