Temukan informasi tentang Kemendikdasmen, struktur organisasi, dan regulasi
Informasi Profil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Temukan kabar, siaran pers, pengumuman, dan dokumentasi resmi dari Kemendikdasmen
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Informasi Umum
Beranda
Button Icon
Button Icon
PPID
Button Icon Beranda
Button Icon Profil
Temukan informasi tentang Kemendikdasmen, struktur organisasi, dan regulasi
Button Icon
Button Icon
Button Icon Publikasi
Temukan kabar, siaran pers, pengumuman, dan dokumentasi resmi dari Kemendikdasmen
Button Icon PPID
SPMB 2025 Tingkatkan Pemerataan Akses Pendidikan
SPMB 2025 Tingkatkan Pemerataan Akses Pendidikan

Diterbikan pada: 25 Juni 2025

Bagikan:

Gambar Siaran Pers

Serang, 25 Juni 2025 - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus melakukan pendampingan dan pemantauan langsung pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 diberbagai daerah. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen Pauddasmen), Gogot Suharwoto, menyampaikan bahwa hingga pertengahan Juni, pelaksanaan SPMB tahun ini secara umum berlangsung lancar. Proses pendaftaran berjalan sesuai dengan jadwal dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah bersama dinas pendidikan dan sekolah-sekolah penyelenggara.

“Kami mengapresiasi dukungan seluruh pihak, mulai dari dinas pendidikan, Ombudsman RI, orang tua, masyarakat, hingga para pemangku kepentingan lainnya yang telah berperan aktif menjaga kelancaran proses SPMB. Kemendikdasmen terus mendorong sinergi antara sekolah dan dinas pendidikan serta seluruh masyarakat dalam rangka memastikan setiap anak mendapatkan haknya untuk mengakses pendidikan secara adil dan setara,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, Kemendikdasmen melakukan pemantauan langsung pelaksanaan SPMB di Kota Serang. Dengan turun langsung melihat pelaksanaan SPMB, mencerminkan perhatian serius pemerintah pusat dalam memastikan proses SPMB berjalan dengan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi,.

Pelaksanaan SPMB di Kota Serang mengedepankan jalur domisili dan prestasi sebagai dua pilar utama dalam menjaring murid baru. Melalui kebijakan ini, sistem seleksi kini tidak hanya memperhatikan jarak tempat tinggal, tetapi juga kualitas akademik siswa berdasarkan nilai rapor, sehingga menghasilkan proses yang lebih objektif, tertib, dan bermutu.

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Lukman, menyambut baik perubahan ini. “Saya mendukung kondisi sekarang. Dulu banyak keluhan, anak pintar tapi rumahnya jauh tidak diterima. Sekarang dengan sistem domisili memberi harapan baru. Dari sisi mutu, sistem tahun ini jauh lebih baik,” ujarnya. 

Ia juga menambahkan bahwa Dinas telah membuka layanan helpdesk dan sistem pengaduan daring guna merespons laporan masyarakat secara cepat dan tepat. Sistem pengumuman pun dibuat dengan menjaga keamanan data murid.

Di Kota Serang, SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 2 tercatat sebagai sekolah dengan tingkat animo tertinggi. Proses verifikasi berjalan digital dan berbasis NISN, sehingga dapat mendeteksi jika terdapat pendaftar ganda dan mencegah manipulasi jalur. Pelaksanaan SPMB juga diawasi secara ketat oleh dinas pendidikan, LSM, dan media. Dinas memastikan seluruh proses seleksi berjalan sesuai regulasi. 

“Formatnya sudah jelas, tidak bisa dititip-titipkan,” tegas Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Sesdisdikbud), E. Kosasih. Ia melanjutkan bahwa selama proses berjalan sesuai regulasi, mereka akan tetap teguh menjaga integritas sistem meskipun mendapat tekanan dari pihak luar. Ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan proses seleksi yang clean and clear.

Di sisi lain, komunikasi aktif terus dibangun dengan pihak sekolah swasta. Saat ini, beberapa kecamatan sudah mulai menggratiskan biaya sekolah swasta yang setara dengan negeri. Namun, belum semua daerah memiliki skema pembiayaan yang kuat. Disdikbud Serang juga mempertimbangkan pembangunan sekolah negeri baru agar tidak menimbulkan ketimpangan dengan eksistensi sekolah swasta di sekitarnya.

 

SPMB di SMAN 2 Serang: Antusiasme Meningkat, Seleksi Prestasi dan Domisili Dioptimalkan

Pemantauan pelaksanaan SPMB 2025 di SMAN 2 Serang menunjukkan antusiasme pendaftar yang sangat tinggi, dengan jumlah calon siswa yang jauh melebihi daya tampung. Sekolah mencatat daya tampung sebanyak 428 kursi untuk tahun ajaran ini, sementara jumlah pendaftar mencapai lebih dari seribu orang. Sistem seleksi yang digunakan mengacu pada nilai rapor, jarak domisili, dan usia, sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Verifikasi data dilakukan secara ketat, termasuk pengecekan langsung ke lapangan untuk jalur afirmasi, guna memastikan keabsahan dokumen dan mencegah manipulasi data.

Ketua panitia SPMB SMAN 2 Serang, Monlex, menegaskan komitmennya untuk melaksankan SPMB dengan ketat agar siswa yang masuk sesuai dengan ketentuan. “Tugas kami terhadap pelayanan kepada masyarakat yg membuat panitia sangat fokus dalam melakukan verifikasi, dan komitmen pak gubernur serata pengawasan dari Ombudsman RI,” tegasnya. 

SPMB di SMPN 1 Ciruas: Seleksi Berbasis Data, Adil, dan Terbuka

Hal serupa dijelaskan oleh panitia SPMB SMPN 1 Ciruas. Verifikasi data pendaftar menjadi perhatian serius. Petugas layanan SPMB memastikan tidak ada rekayasa alamat atau permainan jarak, termasuk dengan memanggil orang tua untuk memastikan alamat tinggal. Sistem integrasi dengan NISN dan data kependudukan memungkinkan deteksi ganda agar tidak terjadi pendaftaran berulang di banyak sekolah atau jalur. 

Seluruh pengaduan ditindaklanjuti dengan cepat, dan perpindahan domisili hanya diakui jika dilakukan minimal enam bulan sebelum pendaftaran. Kapasitas kelas pun dijaga di angka 36 siswa per rombel dari maksimal 38, demi menjaga kualitas proses belajar.

 

SPMB di SDN 1 Ciruas: Tertib Tanpa Calistung, Fokus pada Kesiapan Anak

Monitoring SPMB 2025 juga dilakukan di jenjang SD. Kepala Sekolah SDN 1 Ciruas, Eti Suhesti, menyatakan telah mencatat 124 pendaftar dari kuota 120 kursi. Sekolah menyiapkan tiga ruang pendaftaran untuk menghindari antrian. Proses seleksi dilakukan berdasarkan usia dan jarak domisili, tanpa tes calistung, serta mensyaratkan asesmen psikologis bagi siswa di bawah 6 tahun sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. “Kami pastikan tidak ada titipan, tidak ada tes calistung. Semua tertib,” ungkapnya.

Dinas Pendidikan Kabupaten Serang melalui Sesdisdikbud, E. Kosasih, juga menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB di wilayahnya berjalan baik, dengan pengaduan yang menurun drastis dibandingkan tahun sebelumnya. Ia berharap ke depan regulasi SPMB semakin sederhana dan mudah dipahami masyarakat. 

 

Langkah Mitigasi SPMB yang Dilakukan Kemendikdasmen Berkolaborasi dengan K/L Terkait       
                                                                                                                
Sebagai informasi, Kementerian atau Lembaga (K/L) yang terlibat yakni dari unsur kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Disabilitas, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam menjaga transparansi penyelesaian pengaduan SPMB, Kemendikdasmen menempuh mitigasi pemantauan ke lapangan secara terarah dan terukur sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa hambatan dan informasi sehingga Tim Kemendikdasmen melakukan pendalaman kasus secara langsung ke lapangan. Adapun masalah tersebut sifatnya hanya kasuistik dan lokalistik, tidak terjadi secara nasional. 

Contoh pengaduan yang didapat tentang dugaan pungutan liar yang terjadi di Kota Bandung dan Kota Tangerang. ”Dengan contoh dugaan di Bandung dan Tangerang, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, sudah bertemu Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, serta melakukan pemantauan secara langsung. Selain itu berdasarkan penelusuran Kemendikdasmen kepada dinas, Ombudsman RI, dan pihak sekolah, kabar tersebut tidak benar. Bahkan sejak awal, para kepala daerah telah mengeluarkan instruksi larangan pungli dalam pelaksanaan SPMB,” pungkas Gogot.


Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
 
Laman: kemendikdasmen.go.id
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook: facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemendikdasmen.go.id
Siaran Pers Kemendikdasmen: kemendikdasmen.go.id/pencarian/siaran-pers

#PendidikanBermutuuntukSemua
#KemendikdasmenRamah

Sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 306/sipers/A6/VI/2025

Penulis: Uly

Editor: Denty Anugrahmawaty

Kepemilikan Konten PaudDikdasmen Kepemilikan Konten Dinas Pendidikan Kepemilikan Konten Guru Dikdasmen Kepemilikan Konten Sekolah Dikdasmen Kepemilikan Konten Murid Dikdasmen Kepemilikan Konten Orang Tua Kepemilikan Konten Wajib Belajar 13 Tahun dan Pemerataan Kesempatan Pendidikan

Siaran Pers Terkait
Gambar Konten Terkait
Kemendikdasmen Dorong Pentingnya Data dalam Kebijakan Pendidikan: "Dari Data ke Dampak"

Kepemilikan Konten Dinas Pendidikan Kepemilikan Konten Ruang GTK Kepemilikan Konten Ruang Pemerintah Kepemilikan Konten Ruang Mitra Kepemilikan Konten Sekjen Kepemilikan Konten Guru Dikdasmen Kepemilikan Konten Orang Tua

Diterbitkan pada : 27/06/2025

Gambar Konten Terkait
Pemerintah Jemput Bola Pantau SPMB Hingga ke Daerah 3T

Kepemilikan Konten PaudDikdasmen Kepemilikan Konten Dinas Pendidikan Kepemilikan Konten Guru Dikdasmen Kepemilikan Konten Sekolah Dikdasmen Kepemilikan Konten Murid Dikdasmen Kepemilikan Konten Orang Tua Kepemilikan Konten Wajib Belajar 13 Tahun dan Pemerataan Kesempatan Pendidikan

Diterbitkan pada : 26/06/2025

Gambar Konten Terkait
Mendikdasmen Tekankan Pentingnya Peran Guru BK sebagai Pendamping dan Pendorong Prestasi Murid

Kepemilikan Konten Guru Sekolah Kejuruan Kepemilikan Konten Dinas Pendidikan Kepemilikan Konten GTK Kepemilikan Konten Guru PAUD Kepemilikan Konten Guru Dikdasmen Kepemilikan Konten Peningkatan Kualifikasi, Kompetensi, dan Kesejahteraan Guru

Diterbitkan pada : 26/06/2025