Temukan informasi tentang Kemendikdasmen, struktur organisasi, dan regulasi
Informasi Profil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Temukan kabar, siaran pers, pengumuman, dan dokumentasi resmi dari Kemendikdasmen
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Informasi Umum
Beranda
Button Icon
Button Icon
PPID
Button Icon Beranda
Button Icon Profil
Temukan informasi tentang Kemendikdasmen, struktur organisasi, dan regulasi
Button Icon
Button Icon
Button Icon Publikasi
Temukan kabar, siaran pers, pengumuman, dan dokumentasi resmi dari Kemendikdasmen
Button Icon PPID
101.581 Guru Lolos Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Tertentu Periode 1 Tahun 2025
101.581 Guru Lolos Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Tertentu Periode 1 Tahun 2025

Diterbikan pada: 2 Juli 2025

Bagikan:

Gambar Siaran Pers

Jakarta, 2 Juli 2025 - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) mengumumkan hasil Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Periode 1 Tahun 2025. Proses seleksi ini telah dilaksanakan secara daring dari tanggal 27 Mei s.d. 17 Juni 2025, dan menghasilkan sebanyak 101.581 guru yang dinyatakan memenuhi syarat seleksi administrasi.

Guru yang dinyatakan lolos seleksi dapat mengakses hasil secara resmi melalui laman https://ppg.dikdasmen.go.id dan login melalui akun masing-masing guru pada Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa pemenuhan sertifikasi guru terus dilakukan secara bertahap. Ia mengatakan, bahwa pada tahun 2023, tercatat sekitar 1,6 juta guru belum tersertifikasi, hingga pertengahan 2025 ini jumlah tersebut telah berkurang menjadi sekitar 1 juta guru. 

“Hal tersebut merupakan pencapaian yang signifikan dan menunjukkan komitmen pemerintah yang sangat besar untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru,” ucapnya di Jakarta, Rabu (2/7).

Dirjen Nunuk menambahkan, bahwa langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 8 tentang Guru dan Dosen, bahwa setiap guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik, serta sehat jasmani dan rohani. “Kompetensi tersebut mencakup pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang diperoleh melalui PPG,” terangnya.

Pada saat ini pendaftaran bagi guru-guru yang belum mengikuti PPG masih terbuka, baik dari sekolah negeri maupun swasta untuk mengikuti seleksi administrasi pada 19 Juni s.d. 12 Agustus 2025. “Kami mengajak seluruh guru yang memenuhi syarat tanpa terkecuali, untuk segera mendaftarkan diri dan memanfaatkan kesempatan ini,” ujar Dirjen Nunuk.

Secara umum persyaratan dan mekanisme seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu dengan melakukan pemutakhiran data pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), verifikasi dan validasi (verval) data ijazah S1/D-IV melalui laman Info GTK, memilih bidang studi PPG  dengan menyesuaikan kualifikasi akademik S1/D-IV atau berdasarkan bidang tugas, mata pelajaran, kelompok mata pelajaran yang diampu, hal ini sesuai ketentuan regulasi seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025. 

Pelaksanaan program PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 dilakukan secara bertahap dan dalam pelaksanaan pembelajaran PPG bagi Guru Tertentu dilakukan secara mandiri dan terstruktur melalui platform  Ruang Guru Tenaga Kependidikan  (RGTK). “Oleh karena itu optimalkan seluruh waktu yang telah ditentukan guna kesuksesan Bapak/Ibu Guru dalam mengikuti proses seleksi administrasi hingga tuntas menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru,” kata Dirjen Nunuk. 

“Melalui Program PPG bagi Guru Tertentu, Kami berharap dapat terus mendorong percepatan sertifikasi pendidik sebagai bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan kualitas dan pendidikan bermutu bagi semua,” tutupnya.

Untuk lebih jelasnya, informasi dapat diakses melalui laman https://ppg.dikdasmen.go.id.


Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
 
Laman: kemendikdasmen.go.id
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook: facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemendikdasmen.go.id
Siaran Pers Kemendikdasmen: kemendikdasmen.go.id/pencarian/siaran-pers

#PendidikanBermutuuntukSemua
#KemendikdasmenRamah

Sumber: Nomor: 319/sipers/A6/VII/2025

Penulis: Rayhan Parady

Editor: Denty Anugrahmawaty

Kepemilikan Konten Guru Sekolah Kejuruan Kepemilikan Konten Ruang GTK Kepemilikan Konten GTK Kepemilikan Konten Guru PAUD Kepemilikan Konten Guru Dikdasmen

Siaran Pers Terkait
Gambar Konten Terkait
Indonesia Berkomitmen Wujudkan Pendidikan Bermutu, Inklusif, dan Berkelanjutan di Forum SEAMEO ke-53

Kepemilikan Konten PaudDikdasmen Kepemilikan Konten Pendidikan Vokasi Kepemilikan Konten BSKAP Kepemilikan Konten Guru Sekolah Kejuruan Kepemilikan Konten Sekolah Kejuruan Kepemilikan Konten Dinas Pendidikan Kepemilikan Konten Ruang Pemerintah Kepemilikan Konten Ruang Mitra Kepemilikan Konten Ruang Publik Kepemilikan Konten GTK Kepemilikan Konten Murid Kejuruan Kepemilikan Konten Guru PAUD Kepemilikan Konten Guru Dikdasmen Kepemilikan Konten Sekolah PAUD Kepemilikan Konten Sekolah Dikdasmen Kepemilikan Konten Murid PAUD Kepemilikan Konten Murid Dikdasmen Kepemilikan Konten Mitra Dikdasmen

Diterbitkan pada : 02/07/2025

Gambar Konten Terkait
Berdayakan APS, Kemendikdasmen Luncurkan Program Pendidikan Kecakapan Kerja dan Wirausaha

Kepemilikan Konten Pendidikan Vokasi Kepemilikan Konten Guru Sekolah Kejuruan Kepemilikan Konten Sekolah Kejuruan Kepemilikan Konten Dinas Pendidikan Kepemilikan Konten Vokasi Kepemilikan Konten Mitra Dikdasmen Kepemilikan Konten Penguatan Pendidikan Unggul, Literasi, Numerasi dan Sains Teknologi

Diterbitkan pada : 30/06/2025

Gambar Konten Terkait
Pemerintah Kota Padang Terapkan SPMB Berbasis Karakter

Kepemilikan Konten PaudDikdasmen Kepemilikan Konten Dinas Pendidikan Kepemilikan Konten Guru Dikdasmen Kepemilikan Konten Sekolah Dikdasmen Kepemilikan Konten Murid Dikdasmen Kepemilikan Konten Orang Tua Kepemilikan Konten Wajib Belajar 13 Tahun dan Pemerataan Kesempatan Pendidikan

Diterbitkan pada : 27/06/2025