Diterbikan pada: 7 Agustus 2025
Jakarta, 7 Agustus 2025 - Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus (PKPLK), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menyiapkan peta jalan pelaksanaan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) dalam rangka mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua. Program PJJ ini direncanakan akan diimplementasikan di setiap provinsi di Indonesia, untuk mengurangi anak usia sekolah yang tidak sekolah (ATS) jenjang pendidikan menengah. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi PKPLK, Kemendikdasmen, Tatang Muttaqin, menyampaikan, pasca uji terap pelaksanaan PJJ di Sekolah Indonesia Kota Kinabalu (SIKK), Malaysia pihaknya menargetkan implementasi program Pendidikan Jarak Jauh dapat dilakukan secara lebih luas. “Jadi, secara bertahap program Pendidikan Jarak Jauh ini tidak hanya di sekolah Indonesia di luar negeri saja seperti di SIKK, tetapi juga di sekolah-sekolah lainnya di Indonesia,” kata Dirjen Tatang di Jakarta, Kamis (7/8). Sesuai peta jalan penerapan kebijakan PJJ, lanjut Tatang, saat ini pemerintah sedang mempersiapkan dan mengembangkan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung pelaksanaan PJJ. Selain itu, pemerintah juga melakukan rangkaian sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang PJJ. “Targetnya, setiap satu provinsi nanti akan memiliki satu sekolah induk yang membuka program Pendidikan Jarak Jauh, sehingga anak-anak yang tidak bisa sekolah tatap muka karena berbagai kondisi seperti atlet, atau karena harus bekerja, dan sebagainya bisa tetap mendapatkan layanan pendidikan,” Tatang menambahkan. Masih menurut Tatang, pada tahun 2025, uji terap direncanakan akan menyasar 100 murid. Angka ini diharapkan dapat bertambah secara signifikan pada tahun 2027. “Pada 2027, pemerintah daerah (Pemda) pada 34 provinsi diharapkan dapat mereplikasi program Pendidikan Jarak Jauh. Dengan jumlah minimal 100 murid per provinsi, maka diestimasikan akan ada 3.400 murid yang dapat mengakses Pendidikan Jarak Jauh pada tahun 2027,” ujar Tatang. Pada 2028, pemerintah daerah diharapkan menjadi lebih proaktif dalam menyelenggarakan PJJ, dengan demikian dapat semakin menjangkau ATS. “Pada 2029, diharapkan ada sekolah jarak jauh nasional,” tambah Tatang. Sebagai informasi, saat ini masih ada sekitar 3,9 juta ATS di Indonesia, di mana sekitar 25 persen diantaranya merupakan anak yang berada di jenjang pendidikan menengah. Mereka tidak bisa melanjutkan pendidikan menengah karena sejumlah alasan, seperti tidak adanya biaya, bekerja, menikah, hingga jarak rumah dan sekolah yang terlalu jauh. Kolaborasi jadi Kunci Keberhasilan PJJ Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyambut baik peluncuran sekaligus peta jalan yang telah dibuat oleh Kemendikdasmen dalam pelaksanaan program PJJ ini. Menurut Hetifah, PJJ tidak hanya alternatif, tetapi juga merupakan solusi untuk memenuhi hak konstitusional seluruh warga Indonesia dalam mendapatkan pendidikan. Meski demikian, Hetifah menekankan pentingnya kolaborasi untuk memastikan program PJJ dan peta jalan yang telah disusun dapat sesuai dengan tujuannya. Utamanya adalah terkait dengan tanggung jawab pemerintah untuk menyiapkan infrastruktur, modul pembelajaran bagi para murid, serta orang tua murid untuk meminimalisasi dampak psikologis dari pelaksanaan program PJJ ini. “Kesimpulannya adalah perlu kolaborasi semua pihak dan peran orang tua juga sangat penting untuk keberhasilan dari program Pendidikan Jarak jauh ini,” pesan Hetifah. #PendidikanBermutuuntukSemua
Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Laman: kemendikdasmen.go.id
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook: facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemendikdasmen.go.id
Siaran Pers Kemendikdasmen: kemendikdasmen.go.id/pencarian/siaran-pers
#KemendikdasmenRamah
#SemuaBisaSekolah
#SekolahTanpaJarak
Sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 420/sipers/A6/VIII/2025
Penulis: Rayhan Parady
Editor: Denty Anugrahmawaty
Pendidikan Vokasi
Dinas Pendidikan
Vokasi
Sekolah Dikdasmen
Murid Dikdasmen
Mitra Dikdasmen
Wajib Belajar 13 Tahun dan Pemerataan Kesempatan Pendidikan