Diterbikan pada: 21 Desember 2025
Sorong, 21 Desember 2025 - Tanah Papua merupakan wilayah dengan keberagaman bahasa daerah terbanyak di Indonesia. Dari sekitar 718 bahasa daerah, sebanyak 428 berada di Papua dengan tingkat vitalitas yang beragam. Sebagiannya bahkan telah teridentifikasi terancam punah. Kondisi ini menegaskan bahwa urgensi pelindungan bahasa daerah sebagai bagian dari penjagaan identitas, pengetahuan lokal, dan jati diri masyarakat Papua, bersifat mutlak dan mendesak. Menjawab tantangan tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) memperkuat kolaborasi dengan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) serta pemerintah daerah. Sinergisitas antara pusat dan daerah ini diarahkan untuk mempercepat pelindungan bahasa dan sastra daerah secara terencana dan berkelanjutan. Sebagai bagian dari penguatan koordinasi, Pra-Rapat Koordinasi Teknis diselenggarakan pada 18–20 Desember 2025 di Sorong dengan melibatkan Koordinator BP3OKP, Gubernur Papua Barat Daya, Wakil Bupati Sorong Selatan, jajaran pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat Daya, tokoh adat dan keagamaan, akademisi, pendidik, serta pemangku kepentingan lainnya. Forum ini membahas penyelarasan dan pengintegrasian pelindungan bahasa daerah ke dalam perencanaan program pembangunan daerah. Kepala Badan Bahasa, Hafidz Muksin, menekankan bahwa pelindungan bahasa daerah di Papua harus dilakukan melalui kerja bersama lintas sektor. “Badan Bahasa tidak bisa bekerja sendiri. Pelindungan bahasa daerah hanya dapat berhasil melalui sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan di Papua,” tegasnya. Ia menambahkan, kerja sama dengan BP3OKP menjadi bagian dari strategi penguatan pelindungan bahasa, salah satunya melalui penyusunan regulasi, kebijakan dan program pelindungan bahasa dan sastra di Papua. Kegiatan yang dapat diprogramkan antara lain penyusunan kamus bahasa daerah, dan penyusunan buku cerita anak dwibahasa (bahasa daerah Papua–bahasa Indonesia) agar anak-anak dapat menguasai bahasa Indonesia tanpa kehilangan identitas kebahasaannya sejak dini. Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menegaskan bahwa pelindungan bahasa daerah merupakan kewajiban moral dan spiritual. “Bahasa daerah adalah bagian dari keberagaman budaya dan etnik Indonesia yang merupakan karunia Tuhan. Karena itu, bahasa daerah wajib dijaga dan dilestarikan. Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menyambut baik kolaborasi ini dan siap bekerja sama melindungi bahasa daerah di seluruh Tanah Papua,” ujarnya. Koordinator BP3OKP wilayah Papua, Albert Yoku, menegaskan posisi strategis Papua dalam pelindungan bahasa daerah secara nasional. “Dari sekitar 718 bahasa daerah di Indonesia, 428 berada di Tanah Papua. Ini adalah kebanggaan sekaligus tanggung jawab besar,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Otonomi Khusus Papua telah memberikan landasan kuat bagi pelindungan hak atas bahasa dan budaya orang asli Papua, namun perlu ditindaklanjuti melalui regulasi operasional, dukungan kebijakan daerah, ketersediaan guru bahasa daerah, serta penganggaran yang memadai. “Tidak mengenal bahasa daerah ibarat kehilangan arah dan jati diri,” tambahnya. Wakil Bupati Sorong Selatan, Petronela Krenak, mengingatkan bahwa bahasa merupakan identitas dan warisan yang harus dijaga di tengah pesatnya perkembangan teknologi. “Bahasa adalah identitas dan alat komunikasi yang tidak boleh terkikis oleh teknologi. Manusia bisa berakhir dengan hidupnya, tetapi bahasa tidak pernah berakhir. Karena itu, kita semua bertanggung jawab menjaga dan melindungi bahasa daerah,” ujarnya. Dalam paparannya, Sekretaris Badan Bahasa, Ganjar Harimansyah menambahkan, kondisi kebahasaan di Papua berada pada situasi yang sangat genting. “Hampir seluruh bahasa dan dialek di Papua terancam punah. Keberadaannya seperti gunung es yang terlihat hanya sebagian kecil dari kondisi sebenarnya,” ujarnya. Ia mencontohkan bahasa Moi di Papua Barat Daya sebagai bahasa besar yang memerlukan perhatian serius serta menekankan pentingnya rasa kepemilikan masyarakat terhadap bahasa daerah. Ganjar juga mendorong pendekatan kreatif melalui pemanfaatan bahasa daerah di ruang publik, produk kreatif, serta pengembangan sistem informasi terintegrasi untuk memantau percepatan pelindungan bahasa di Papua. Sementara itu, Kepala Pusat Pelindungan Bahasa dan Sastra, Dora Amalia, menjelaskan bahwa pelindungan bahasa dan sastra daerah diarahkan pada strategi berkelanjutan. “Dokumentasi bahasa tidak berhenti pada pengumpulan data. Bahasa harus kembali diajarkan kepada pemiliknya agar tetap hidup dan digunakan di komunitas,” jelasnya. Menurutnya, bahasa perlu dihidupkan melalui praktik sehari-hari, seperti lagu daerah, cerita rakyat, doa, serta penggunaan di ranah keluarga, komunitas, dan ritual keagamaan. Forum ini juga menyerap praktik baik dari daerah. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Papua Barat Daya telah menerbitkan kamus bergambar bahasa Moi sebagai bahan ajar anak dan tengah mengembangkan kamus audio untuk mengakomodasi perbedaan dialek. Dari sektor pendidikan, disampaikan tantangan keterbatasan anggaran, sekaligus komitmen pemerintah daerah untuk menerapkan muatan lokal bahasa Moi pada tahun ajaran mendatang. Ke depan, para pemangku kepentingan menekankan pentingnya penguatan kelembagaan pelindungan bahasa di Tanah Papua. Saat ini, satu balai bahasa melayani enam provinsi dengan cakupan wilayah dan kompleksitas yang sangat besar. Oleh karena itu, mengemuka harapan agar setiap provinsi di Tanah Papua memiliki balai bahasa sendiri guna memperkuat pendampingan komunitas, mempercepat dokumentasi dan revitalisasi bahasa daerah, serta memastikan kebijakan berjalan lebih kontekstual dan berkelanjutan. Menutup kegiatan, Kepala Badan Bahasa dan Koordinator BP3OKP menandatangani perjanjian kerja sama sebagai bentuk komitmen bersama dalam mengawal pelindungan bahasa dan sastra daerah. Melalui kolaborasi pusat dan daerah yang solid, Papua diharapkan menjadi contoh nasional dalam pelindungan bahasa daerah bukan hanya mencegah kepunahan, tetapi juga menghidupkan kembali bahasa sebagai bagian utuh dari kehidupan masyarakat dan pembangunan daerah. Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Laman: kemendikdasmen.go.id
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook: facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikdasmen.go.id
Siaran Pers Kemendikdasmen: kemdikdasmen.go.id/main/blog/category/siaran-pers
#PendidikanBermutuuntukSemua
#KemendikdasmenRamah
Sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 915/sipers/A6/XII/2025
Penulis: Kontributor BKHM
Editor: Denty Anugrahmawaty
PaudDikdasmen
Badan Bahasa
BSKAP
Dinas Pendidikan
Ruang Sekolah
Ruang Orang Tua
Ruang Pemerintah
Ruang Mitra
Ruang Publik
Ruang Bahasa
GTK
Sekjen
Mitra Dikdasmen
Orang Tua
Sastrawan
Pegiat Literasi
Pembangunan Bahasa dan Sastra