Diterbitkan pada: 08/08/2025
Surabaya, Kemendikdasmen – Dalam rangka mewujudkan kedaulatan bangsa melalui bahasa Indonesia, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) menyelenggarakan kegiatan bertajuk “Konsolidasi Daerah tentang Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Provinsi Jawa Timur” di Balai Besar Penjamin Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Timur. Acara ini dihadiri oleh sekitar 230 peserta yang terdiri atas sekretaris daerah kabupaten/kota, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, kepala UPT Kemendikdasmen di Provinsi Jawa Timur, kepala sekolah, perwakilan organisasi profesi, dosen, guru Bahasa Indonesia, dan jurnalis. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, kembali menekankan arti penting bahasa Indonesia tidak hanya sebagai alat komunikasi, tetapi juga alat pemersatu bangsa dan sebagai bagian dari cermin peradaban dan keadaban bangsa. “Bahkan, bahasa Indonesia telah menjadi bagian dari perangkat diplomatik, yang sering kita sebut sebagai internasionalisasi bahasa Indonesia. Kita semua memahami bahwa bahasa Indonesia adalah bagian dari kedaulatan negara yang prosesnya melalui sejarah yang sangat panjang,” jelasnya. Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa ada tiga tonggak penting yang menandai perjalanan bangsa Indonesia. Pertama, kedaulatan budaya yang ditandai dengan peristiwa Sumpah Pemuda, yang di dalamnya terdapat ikrar untuk menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Kedua, kedaulatan politik yang ditandai dengan proklamasi kemerdekaan oleh Bung Karno dan Bung Hatta. Ketiga, kedaulatan wilayah. Mendikdasmen menuturkan, lewat perjuangan diplomatik yang sangat panjang, Ir. Juanda berjuang melalui berbagai forum diplomasi dunia yang menelurkan Perjanjian Juanda yang menyebutkan pengakuan dunia bahwa wilayah Indonesia diukur dari titik atau pulau-pulau terluar Indonesia sehingga yang di dalam itu adalah wilayah Indonesia. Deklarasi Juanda memberikan “berkah” juga bagi negara-negara kepulauan lain, seperti Filipina dan Thailand. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa kecenderungan pragmatisme dalam penggunaan bahasa dapat menggerus bahkan dapat menghilangkan arti penting bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu dan menegakkan kedaulatan negara dari sisi budaya dan dari sisi berbagai aspek politik. Kedaulatan bahasa Indonesia sebagai sebuah upaya politik untuk memperkuat bahasa Indonesia mengikuti trigatra bangun bahasa, yaitu utamakan bahasa Indoensia, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing. Menteri Mu’ti juga menyoroti ruang-ruang publik yang perlu ditegakkan untuk kedaulatan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar harus dilakukan dalam sebuah proses. Kedaulatan bahasa Indonesia bisa kita lakukan dengan melibatkan berbagai pihak sehingga bahasa Indonesia menjadi bahasa ilmu dan bahasa yang menggambarkan keadaban dan ketinggian ilmu dari bangsa ini dan simbol kejayaan bangsa dalam pergaulan dunia. “Komitmen kita untuk bangga, mahir, dan maju dengan bahasa Indonesia harus menjadi komitmen kolektif, terutama kedisiplinan menggunakan bahasa Indoensia di ruang-ruang publik. Sebagai penutup, saya mengajak kepada seluruh masyarakat Jawa Timur untuk Bangga, Mahir, dan Maju dengan Bahasa Indonesia” pesan Abdul Mu’ti. Sementara itu, dalam laporannya, Kepala Badan Bahasa, Hafidz Muksin, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momen penting sinergi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk berkomitmen melaksanakan pengawasan penggunaan bahasa Indonesia dalam mewujudkan kedaulatan bahasa Indonesia. “Konsolidasi daerah ini juga menjadi sarana untuk menyamakan persepsi terhadap pelaksanaan pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di Provinsi Jawa Timur, baik di lanskap (ruang publik) maupun di dokumen resmi pemerintah dan swasta, termasuk di lingkungan pendidikan,” lanjutnya. Muksin juga menambahkan bahwa konsolidasi daerah di Jawa Timur sebagai tindak lanjut dari Peluncuran Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia pada 24 April 2025. Konsolidasi daerah ini juga menghasilkan dua hal penting, yakni Komitmen Daerah yang telah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah mewakili kepala daerah masing-masing. Selain itu, telah diserahkannya draf contoh Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah tentang Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Daerah oleh Kepala Badan Bahasa kepada Gubernur Jawa Timur yang diwakili oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Diharapkan, draf contoh SK tersebut dapat segera dapat di SK-kan, baik oleh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di wilayah kerja masing-masing. *** (Penulis: IBU, Tim Badan Bahasa) Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Laman: kemendikdasmen.go.id X: x.com/Kemdikdasmen Instagram: instagram.com/kemendikdasmen Facebook: facebook.com/kemendikdasmen YouTube: KEMDIKDASMEN Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemendikdasmen.go.id Siaran Pers Kemendikdasmen: kemendikdasmen.go.id/pencarian/siaran-pers #PendidikanBermutuuntukSemua #KemendikdasmenRamah
Penulis: Editor_BKHM
Editor: Denty Anugrahmawaty