Jakarta, 15 Agustus 2025 – Pada sesi kedua kegiatan Sosialisasi Penggunaan Katalog Elektronik (e-Katalog) versi 6 untuk belanja Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan Tahun Anggaran 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya dalam memperkuat katalog sektoral demi memastikan pengadaan barang dan jasa pendidikan berjalan efektif, efisien, dan akuntabel. Kepala Tim Kerja Pengelola PBJ, Biro Umum dan PBJ, Kemendikdasmen, Bayu Panca Hadi Saputra, memaparkan bahwa katalog sektoral menjadi instrumen penting untuk mempermudah satuan pendidikan dan pemerintah daerah dalam mengakses kebutuhan pengadaan. Ia menjelaskan, kolaborasi antara Biro Umum, Pusat Perbukuan, dan unit lain bertujuan memastikan kebutuhan fisik dan non-fisik, termasuk buku, peralatan, serta sarana pendukung pembelajaran, dapat terpenuhi melalui mekanisme e-Katalog. Bayu menekankan kewajiban seluruh belanja dilakukan secara elektronik sesuai regulasi yang berlaku. “Brand dan produk yang tersedia di katalog harus dimanfaatkan sepenuhnya oleh daerah, termasuk untuk pengadaan buku sesuai ketentuan. Hal ini juga membantu memangkas biaya distribusi hingga 30 persen dibandingkan metode sebelumnya,” ujarnya. Ia mengungkapkan, hingga saat ini realisasi kontrak belanja dari total anggaran masih memerlukan percepatan agar target penyerapan dapat tercapai menjelang akhir tahun. Pada sesi berikutnya, perwakilan Pusat Perbukuan, Robertus Krisnanda Sudartoko, menjelaskan kebijakan penyediaan buku pendidikan dalam e-Katalog versi 6 sesuai petunjuk teknis DAK Fisik. Menurutnya, setiap satuan pendidikan wajib memenuhi rasio satu buku teks utama untuk setiap siswa. Buku tersebut disiapkan oleh Kementerian Pendidikan melalui Pusat Perbukuan, mencakup jenjang PAUD hingga SMA/SMK dan pendidikan khusus. Robertus menekankan pentingnya memastikan buku yang diadakan telah lolos kurasi dan dinyatakan layak, baik dari segi isi, bahasa, desain, maupun grafika. Ia mengingatkan pemerintah daerah dan sekolah untuk berhati-hati memilih produk di e-Katalog, menghindari pengadaan buku yang ditempatkan di kategori selain menu resmi buku. “Pengadaan di luar menu resmi berpotensi melanggar hukum karena kualitas dan kelayakannya belum terjamin,” tegasnya. Selain itu, Pusat Perbukuan juga menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasarkan biaya produksi, distribusi, dan zonasi wilayah, guna memastikan pemerataan akses buku bermutu dengan harga terjangkau. Robertus juga mengimbau daerah memanfaatkan platform buku.kemdikbud.go.id sebagai acuan dan sumber resmi untuk mencocokkan data serta cover buku sebelum melakukan pengadaan fisik. Dengan penguatan katalog sektoral dan ketersediaan buku sesuai juknis di e-Katalog versi 6, diharapkan pengadaan DAK Fisik Pendidikan dapat berjalan lebih transparan, terukur, dan mendukung peningkatan mutu pembelajaran di seluruh Indonesia. (Penulis : Nabila Zahra ; Editor : BKHM) Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Laman: kemendikdasmen.go.id Instagram: instagram.com/kemendikdasmen Facebook: facebook.com/kemendikdasmen YouTube: KEMDIKDASMEN Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemendikdasmen.go.id Siaran Pers Kemendikdasmen: kemendikdasmen.go.id/pencarian/siaran-pers #PendidikanBermutuuntukSemua #KemendikdasmenRamah
Sumber: Nabila
Penulis: Uly
Editor: Editor BKHM