Diterbitkan pada: 25/08/2025
Kemendikdasmen, Makassar – Program revitalisasi sekolah yang tengah digulirkan pemerintah turut melibatkan partisipasi banyak pihak, termasuk pengawalan ketat dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Melalui kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kejagung memastikan pelaksanaan proyek strategis tersebut berjalan tanpa pungutan liar maupun praktik korupsi yang merugikan negara. Koordinator Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Direktorat IV Kejaksaan Agung RI, Waito Wongateleng, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai permintaan dana sebesar 15% dari setiap lembaga penerima bantuan pemerintah di Dinas Pendidikan Garut. Selain itu, ada juga laporan terkait bantuan revitalisasi SD dan SMP yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Musi Banyuasin. "Kejaksaan Agung dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah menjalin kerja sama melalui MoU (Memorandum of Understanding) untuk bersinergi dan berkolaborasi mengawal program ini. Jadi jika Bapak dan Ibu di sekolah menemukan adanya pungutan liar atau oknum yang menggangu program revitalisasi, jangan ragu datang ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di daerah masing-masing untuk memohon bantuan dan advokasi. Karena Kementerian Pendidikan dan Kejaksaan Agung telah melakukan kerja sama mengawal program strategis Presiden ini," ujar Waito. Kolaborasi ini bertujuan memastikan proyek revitalisasi berjalan dengan baik dan tidak ada pelanggaran hukum. Waito menjelaskan, tindak pidana korupsi yang merugikan negara dapat menimbulkan berbagai dampak negatif. Dampak ini antara lain proyek pembangunan sekolah yang terbengkalai, rendahnya kualitas bangunan, menurunnya kepercayaan publik, serta persaingan usaha yang tidak sehat. “Modus korupsi dalam proyek pembangunan sekolah sering kali terjadi di berbagai tahapan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pembelanjaan, pelaksanaan, hingga pemeliharaan,” paparnya dalam kegiatan Finalisasi Dokumen Perencanaan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Program Revitalisasi PAUD Tahap 8 di Makassar, Kamis (21/8). Dalam paparanya, Waito didampingi Tim Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Agung, Faisal Yusuf Helmi. Sanksi bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Sanksi untuk pelaku tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Berikut adalah sanksi yang akan diberikan. Pertama, hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, atau seumur hidup, tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan. Lebih lanjut, Waito juga menjelaskan secara gamblang tentang definisi dan jenis-jenis tindak pidana korupsi. Ia memaparkan bahwa korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. "Korupsi itu bukan sekadar tindakan mencuri uang negara. Secara yuridis, sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, korupsi memiliki cakupan yang sangat luas," jelas Waito. Ia menambahkan bahwa peraturan ini menjadi landasan utama bagi aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, dalam memberantas korupsi di Indonesia. Menurut Waito, meskipun terdapat sekitar 30 jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam undang-undang, secara sederhana dapat dikelompokkan menjadi 7 jenis utama, yaitu: 1) Kerugian Keuangan Negara; 2) Suap Menyuap; 3) Penggelapan Dalam Jabatan; 4) Pemerasan; 5) Perbuatan Curang; 6) Benturan Kepentingan dalam Pengadaan; dan 7) Gratifikasi. "Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa korupsi itu beragam bentuknya. Tidak hanya sebatas merugikan uang, tetapi juga menyangkut penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan yang diberikan oleh negara," tutup Waito. Ia berharap pemahaman yang lebih luas tentang definisi dan jenis korupsi dapat meningkatkan partisipasi publik dalam upaya pencegahan dan pemberantasannya. (Tim Direktorat PAUD / Editor: Stephanie, Denty)
Kemudian, denda minimal sebesar Rp200 juta dan maksimal sebesar Rp1 miliar. Lalu, hukuman tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu, seperti hak untuk menduduki jabatan publik. Berikutnya adalah penyitaan aset hasil korupsi.
Terakhir, kewajiban membayar uang pengganti sejumlah kerugian negara yang ditimbulkan. Hukuman yang berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengembalikan kerugian negara akibat perbuatan korupsi.
Penulis: Stephanie Westiana
Editor: Denty Anugrahmawaty