Diterbikan pada: 19 Desember 2025
Jakarta, 19 Desember 2025 - Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dasmen), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), menggelar ”Forum Konsultasi Publik tentang Pendirian Satuan Pendidikan Formal dan Non-Formal” bertempat di Jakarta pada Kamis (18/12). Forum ini dilaksanakan sebagai bagian dari uji publik Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pendirian Satuan Pendidikan Formal dan Non-Formal yang akan berlangsung selama tiga hari, 18–20 Desember 2025. Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa rancangan peraturan ini bertujuan menyatukan pengaturan pendirian satuan pendidikan formal, non-formal, dan PAUD dalam satu kerangka regulasi yang lebih sederhana dan mudah diterapkan. “PAUD memiliki dua entitas, formal dan non-formal. Keduanya perlu diwadahi secara jelas dalam satu pengaturan agar memudahkan dinas pendidikan dalam memberikan atau memperpanjang izin pendirian satuan pendidikan,” jelas Gogot. Ia menyoroti sejumlah isu penting yang akan diatur, antara lain status pemanfaatan hak atas tanah, kelembagaan penyelenggara pendidikan, serta kesesuaian dengan kebijakan daerah. Gogot juga mengungkapkan masih adanya ketimpangan ketersediaan satuan pendidikan, di mana sekitar 7.000 kecamatan belum memiliki SMA, serta masih terdapat desa yang belum memiliki layanan PAUD. “Perizinan harus dipermudah, khususnya bagi daerah-daerah yang belum memiliki satuan pendidikan yang dibutuhkan, agar akses layanan pendidikan semakin terbuka dan merata,” ujarnya. Dalam arahannya, Gogot menegaskan tiga prinsip utama yang menjadi landasan kebijakan pendidikan, yakni inklusif, adaptif, dan partisipatif. Menurutnya, seluruh regulasi pendidikan harus menjamin layanan yang adil dan tidak diskriminatif, mampu menjawab tantangan masa depan melalui penguatan kompetensi peserta didik, serta disusun dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. “Melalui forum ini, kami mengundang Bapak dan Ibu semua untuk berpartisipasi aktif, memberikan usulan, tanggapan, bahkan curahan pengalaman di lapangan, agar kebijakan yang kita susun benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. Sekretaris Ditjen PAUD Dikdasmen, Eko Susanto, dalam laporannya menyampaikan bahwa saat ini terdapat tiga regulasi terpisah yang mengatur pendirian satuan pendidikan, yakni Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013, Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014, dan Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014. Seiring dengan dinamika kebijakan dan kebutuhan layanan pendidikan, ketiga regulasi tersebut dinilai perlu diselaraskan dan diperbarui. “Sejak diterbitkannya peraturan tersebut hingga saat ini telah terjadi berbagai perkembangan kebijakan yang perlu kita akomodasi. Oleh karena itu, diperlukan regulasi baru yang memberikan kemudahan sekaligus kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan dalam proses perizinan pendirian satuan pendidikan,” ujar Eko. Ia menambahkan, tantangan pemerataan akses pendidikan masih menjadi persoalan, mengingat masih banyak kecamatan yang belum memiliki satuan pendidikan yang memadai, baik dari sisi ketersediaan maupun daya tampung. Regulasi baru diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut sekaligus menjamin kualitas layanan pendidikan. Menurut Eko, tujuan forum konsultasi publik ini antara lain untuk menyerap masukan, saran, dan kritik dari para pemangku kepentingan, memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam perumusan kebijakan, serta memastikan regulasi yang disusun dapat diterapkan secara efektif di seluruh daerah dengan memperhatikan kondisi geografis dan karakteristik wilayah. Forum ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, unsur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian ATR/BPN, Kementerian Agama, Kementerian Hukum, dan Bappeda. Hadir pula badan penyelenggara pendidikan, yayasan, organisasi masyarakat, serta pemangku kepentingan pendidikan lainnya. Kemendikdasmen menargetkan Rancangan Peraturan Menteri tentang Pendirian Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal ini dapat diselesaikan dan diusulkan untuk diundangkan sebelum akhir tahun 2025.
Sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 910/sipers/A6/XII/2025
Penulis: Kontributor BKHM
Editor: Denty Anugrahmawaty
PaudDikdasmen
Guru PAUD