Diterbikan pada: 26 Februari 2026
Jakarta, 26 Februari 2026 – Sebagai bagian dari komitmen menghadirkan tata kelola data yang lebih terintegrasi, mutakhir, dan akuntabel, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam rangka memperkuat akurasi dan pemutakhiran data-data pendidikan nasional di kantor Kemendikdasmen, Jakarta pada Kamis (26/2). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menegaskan bahwa data merupakan fondasi utama dalam perumusan kebijakan pendidikan yang tepat sasaran. Karena itu, kolaborasi dengan BPS menjadi langkah strategis untuk memastikan kualitas dan validitas data pendidikan terus meningkat. “Kami berkomitmen untuk ke depan bekerja sama secara lebih intensif dalam memperbarui data-data pendidikan. Ini menjadi bagian dari upaya kita melakukan semacam sensus pendidikan secara berkala agar kebijakan yang diambil benar-benar berbasis data yang akurat,” ujar Menteri Mu’ti. Menteri Mu’ti menyampaikan jika melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) yang mengelola Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Kemendikdasmen selama ini telah melakukan pengumpulan dan pengolahan data satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Namun demikian, dinamika di lapangan menuntut adanya pembaruan data yang lebih cepat dan sistematis. “Pengunggahan data melalui Dapodik memungkinkan satuan pendidikan melakukan pembaruan (update) secara berkala. Hal ini penting mengingat kondisi sekolah sangat dinamis, misalnya adanya guru yang memasuki masa pensiun, mutasi, maupun perubahan data lainnya. Karena itu, integrasi dan sinkronisasi data dengan BPS diharapkan dapat meminimalkan ketidaksesuaian tersebut.” ujar Menteri Mu’ti. Kerja sama tersebut menjadi langkah konkret memperkuat sistem satu data pendidikan nasional, sekaligus memastikan setiap kebijakan, baik terkait perencanaan kebutuhan guru, penganggaran, maupun program intervensi Pendidikan harus berdasarkan data yang valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pada kesempatan tersebut, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas penandatanganan nota kesepahaman antara BPS dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Ia menegaskan bahwa kolaborasi yang selama ini terjalin dengan baik akan semakin diperkuat melalui MoU tersebut sebagai landasan formal untuk memperluas dan memperdalam sinergi kedua lembaga. “Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kolaborasi yang sudah berjalan sangat baik. Nota kesepahaman yang ditandatangani hari ini akan menjadi pengikat untuk memperkuat kerja sama ke depan, khususnya dalam memastikan data pendidikan yang semakin akurat dan berkualitas,” ujar Amalia. Sebagai tindak lanjut, BPS bersama Kemendikdasmen akan melaksanakan evaluasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) melalui pendataan lengkap terhadap sekitar 457.000 satuan pendidikan mulai dari PAUD hingga SMA/sederajat di seluruh Indonesia. Menurutnya, pekerjaan tersebut merupakan tugas besar namun sangat strategis dalam memperkuat basis kebijakan pendidikan nasional. “Kami siap melaksanakan evaluasi ini. Dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap data pokok pendidikan, kita sekaligus dapat melakukan pembaruan basis data yang selama ini menjadi rujukan berbagai analisis dan perumusan kebijakan,” tegasnya. Ia juga menyampaikan jika evaluasi akan dilakukan melalui observasi lapangan dan wawancara menggunakan metode Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI) berbasis gawai. Sistem ini memungkinkan data terkirim secara langsung dan meminimalkan potensi kesalahan akibat proses manual. Selain itu, BPS juga akan memastikan standar metodologi, pengorganisasian lapangan, pengendalian mutu, serta proses verifikasi berjalan sesuai kaidah statistik yang berlaku. Dengan jaringan BPS di seluruh Indonesia, pelaksanaan pendataan diyakini dapat menjangkau seluruh satuan pendidikan secara komprehensif. Kemendikdasmen optimistis, dengan sinergi bersama BPS, tata kelola data pendidikan Indonesia akan semakin kuat dan mendukung terwujudnya layanan pendidikan yang berkualitas serta berkeadilan bagi seluruh peserta didik di Tanah Air.
Sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 168/sipers/A6/II/2026
Penulis: Ririn Ramandani
Editor: Denty Anugrahmawaty
Sekjen