Diterbikan pada: 1 Maret 2026
Jakarta, 1 Maret 2026 – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) secara resmi meluncurkan Panduan Pendidikan Kebencanaan serta Petunjuk Teknis (Juknis) Pembelajaran di Satuan Pendidikan Terdampak Bencana pada Jumat (27/2). Langkah strategis ini diambil untuk memastikan hak belajar murid tetap terpenuhi sekaligus membangun budaya siaga bencana di lingkungan sekolah di seluruh Indonesia. Seluruh dokumen Panduan Pendidikan Kebencanaan dan Juknis Pembelajaran ini dapat diunduh secara gratis melalui laman resmi: kurikulum.kemendikdasmen.go.id. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menekankan bahwa Indonesia merupakan negara yang rawan bencana, mulai dari gempa bumi, banjir, hingga erupsi gunung berapi. "Kita perlu melakukan kesiapsiagaan tidak hanya di tingkat pemerintahan, tetapi juga di satuan pendidikan agar mampu melakukan mitigasi, bertahan, dan melakukan pemulihan pasca-bencana," ujarnya pada kesempatan berbeda. Lebih lanjut dalam penjelasannya, Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Laksmi Dewi terkait kondisi bencana, satuan pendidikan diberikan fleksibilitas penuh untuk menyesuaikan kurikulum secara mandiri. Poin-poin utama dalam Juknis tersebut adalah Prioritas Materi di mana sekolah tidak diwajibkan menuntaskan seluruh capaian pembelajaran. Fokus utama diarahkan pada dukungan psikososial, keselamatan diri, mitigasi bencana, serta literasi dan numerasi esensial. Kemudian, Asesmen Fleksibel di mana penilaian hasil belajar dapat dilakukan dengan cara yang sederhana, seperti portofolio atau penugasan, tanpa harus mengadakan ujian tertulis yang kaku di akhir semester. Lalu, Metode Adaptif yakni pembelajaran dapat dilaksanakan melalui tatap muka terbatas atau pembelajaran mandiri sesuai kondisi sarana yang tersedia di daerah terdampak. Perwakilan Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), Jamjam Muzaki, menjelaskan pentingnya pemahaman risiko berdasarkan data. “Saat ini, lebih dari 50 persen satuan pendidikan di Indonesia terpapar lebih dari satu ancaman bencana. Kemendikdasmen menargetkan pada tahun 2029, sebanyak 80 persen Pemerintah Daerah (Pemda) telah memiliki regulasi SPAB dan 75 persen siswa teredukasi menjadi siswa siaga bencana,” ujarnya. Kemendikdasmen mengajak seluruh eleman mulai dari dinas pendidikan, kepala sekolah, dan guru, untuk mulai mengintegrasikan pendidikan kebencanaan ke dalam kurikulum baik secara intrakurikuler maupun ekstrakurikuler. Sementara itu, dari perspektif psikologis, perwakilan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), Mukhtar, menekankan pentingnya dukungan psikososial untuk menormalisasi emosi murid dan guru pascatrauma sebagai fondasi pemulihan mental. “Sekolah diharapkan menjadi ruang aman yang menyediakan teknik stabilisasi, seperti latihan pernapasan dan regulasi diri, guna menjaga keberfungsian kognitif dan sosial warga sekolah di tengah situasi sulit,” terang dia.*** (Penulis & Dokumentasi: Tim BSKAP/Editor: Denty A., Seno H.)
Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Laman: kemendikdasmen.go.id
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook: facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemendikdasmen.go.id
Siaran Pers Kemendikdasmen: kemendikdasmen.go.id/pencarian/siaran-pers
#PendidikanBermutuuntukSemua
#KemendikdasmenRamah
Sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 173/sipers/A6/III/2026
Penulis: Kontributor BKHM
Editor: Denty Anugrahmawaty
PaudDikdasmen
Pendidikan Vokasi
BSKAP
Guru Sekolah Kejuruan
Sekolah Kejuruan
Dinas Pendidikan
Ruang Murid
Ruang GTK
Ruang Sekolah
Ruang Orang Tua
Ruang Pemerintah
Ruang Mitra
Ruang Publik
GTK
Itjen
Vokasi
Murid Kejuruan
Guru PAUD
Sekolah Dikdasmen
Murid PAUD
Murid Dikdasmen
Mitra Dikdasmen
Orang Tua
Wajib Belajar 13 Tahun dan Pemerataan Kesempatan Pendidikan
Peningkatan Kualifikasi, Kompetensi, dan Kesejahteraan Guru
Penguatan Pendidikan Unggul, Literasi, Numerasi dan Sains Teknologi
Pemenuhan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Pendidikan